SUARA GARUT - Mensiasati penuntasan 2,3 juta honorer, pemerintah akan membagi dua kategori PPPK, yakni penuh, dan paruh waktu.
Kebijakan tersebut beredar luas dikalangan honorer, yang tengah di bahas Pemerintah dengan DPR RI.
Kalangan honorer kecewa, pasalnya dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, seolah Non ASN akan dibuat menjadi frelance, meski namanya PPPK paruh waktu.
"Isi DIM RUU ASN tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya," ungkap Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih, dikutip garut.suara.com pada, Jumat, (7/07/2023).
Sebab kata Nur Baitih, Menpan-RB Abdulah Azwar Anas, membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK, penuh, dan paruh waktu.
Saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Nur Baitih menyebutkan, DPR RI mengusulkan agar honorer diangkat PNS secara langsung.
Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan, dimana honorer dan sebutan lainya dapat diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Jika, terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan skala prioritas.
"Usulan DPR RI ditolak, jawaban pemerintah solusinya ya, PPPK cuma, jadi lucu karena dijadikan paruh waktu," kata Nur Baitih.
Baca Juga: Reaksi Sinis Ibu Ferry Irawan Singgung Venna Melinda Koar-koar Kembalikan Barang Putranya: Pansos!
Nur Baitih mengaku, sebutan PPPK paruh waktu seolah honorer akan dibuat seperti freelance, apalagi ketentuan jam kerjanya dibawah 8 jam.
Implikasinya tentu akan terkait dengan gaji, yang akan diterima PPPK paruh waktu.
Adanya pengkategorian PPPK menjadi penuh, dan paruh waktu jelas akan membuat perbedaan status sosial.
Yang membuat lebih kecewanya lagi kata Nurbaitih, yakni revisi UU ASN dikembalikan kepada pemerintah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar
-
Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen