SUARA GARUT - Pemerintah saat ini tengah mengejar target Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menjelang penghapusan honorer per 28 November 2023.
Sayangnya, isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beredar luas dikalangan honorer.
Salah satu yang menjadi topik perbincangan kalangan honorer, yakni adanya pembagian jenis PPPK, yaitu penuh dan paruh waktu.
Sejauh ini, belum bisa dijelaskan bagaimana ketentuan terkait PPPK penuh dan paruh waktu itu sebenarnya.
Hanya saja, adanya pembagian jenis PPPK menjadi penuh dan paruh waktu, serasa aneh dan risih didengarnya.
Kalangan honorer bahkan khawatir dengan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut.
Jangan-jangan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut menghilangkan status PPPK sebagai profesi ASN seperti halnya PNS.
Ketua Pembina Honorer K2 Teknis Administrasi Nur baetih menyebut, PPPK paruh waktu bagaikan tenaga lepas.
Ada aroma sangat kuat revisi UU ASN dikebut agar segera ada regulasi untuk menyelamatkan jutaan honorer, sesuai ketentuan regulasi harus dihapuskan sebelum 28 November 2023.
Baca Juga: Naik 12 Kali Lipat, Begini Perjalanan Lengkap Kenaikan Harga Ivar Jenner!
Nur Baetih mengaku kecewa dengan sebutan paruh waktu, pasalnya saat ini saja, masih banyak kalangan luas menganggap PPPK golongan kelas dua, dibanding PNS.
Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.
Komitmen penyelesaian honorer dinilainya makin tidak jelas, terlebih munculnya sebutan PPPK paruh waktu.
Sahirudin Anto mengatakan seolah-olah honorer ini dianggap beban negara.
Jika uang negara cekak menjadi alasan, kita tunggu saja sikap pemerintah dalam pembahasan revisi UU tentang Desa.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI juga tengah membahas revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Konon DPR RI, menyetujui usulan kenaikan gaji kepala desa, dan masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal 2 periode.
Jika hal itu benar kata Sahirudin Anto, alasan soal cekaknya anggaran pemerintah sulit diterima nalar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek