SUARA GARUT - Pemerintah saat ini tengah mengejar target Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menjelang penghapusan honorer per 28 November 2023.
Sayangnya, isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beredar luas dikalangan honorer.
Salah satu yang menjadi topik perbincangan kalangan honorer, yakni adanya pembagian jenis PPPK, yaitu penuh dan paruh waktu.
Sejauh ini, belum bisa dijelaskan bagaimana ketentuan terkait PPPK penuh dan paruh waktu itu sebenarnya.
Hanya saja, adanya pembagian jenis PPPK menjadi penuh dan paruh waktu, serasa aneh dan risih didengarnya.
Kalangan honorer bahkan khawatir dengan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut.
Jangan-jangan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut menghilangkan status PPPK sebagai profesi ASN seperti halnya PNS.
Ketua Pembina Honorer K2 Teknis Administrasi Nur baetih menyebut, PPPK paruh waktu bagaikan tenaga lepas.
Ada aroma sangat kuat revisi UU ASN dikebut agar segera ada regulasi untuk menyelamatkan jutaan honorer, sesuai ketentuan regulasi harus dihapuskan sebelum 28 November 2023.
Baca Juga: Naik 12 Kali Lipat, Begini Perjalanan Lengkap Kenaikan Harga Ivar Jenner!
Nur Baetih mengaku kecewa dengan sebutan paruh waktu, pasalnya saat ini saja, masih banyak kalangan luas menganggap PPPK golongan kelas dua, dibanding PNS.
Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.
Komitmen penyelesaian honorer dinilainya makin tidak jelas, terlebih munculnya sebutan PPPK paruh waktu.
Sahirudin Anto mengatakan seolah-olah honorer ini dianggap beban negara.
Jika uang negara cekak menjadi alasan, kita tunggu saja sikap pemerintah dalam pembahasan revisi UU tentang Desa.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI juga tengah membahas revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Konon DPR RI, menyetujui usulan kenaikan gaji kepala desa, dan masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal 2 periode.
Jika hal itu benar kata Sahirudin Anto, alasan soal cekaknya anggaran pemerintah sulit diterima nalar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?
-
Cedera Raphinha Jadi Alarm Brasil di Piala Dunia 2026, Neymar Siap Comeback Lawan Skotlandia
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?