SUARA GARUT - Keberadaan tenaga honorer akan jatuh tempo pada 28 November 2023, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara itu, Presiden Jokowi melarang ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terhadap 2,3 juta honorer.
Oleh sebab itu, dalam waktu singkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) perlu menyelamatkan honorer.
Meski Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Denny, masih enggan membahas soal opsi PPPK paruh waktu, namun pengganti honorer itu sudah beredar luar di kalangan Non ASN.
Alex Denny dalam kesempatan itu menjelaskan, pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN.
Pasalnya, per 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer harus dihapus, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Pemerintah kata Alex tengah mencari jalan tengah, untuk mencegah PHK Massal terhadap honorer, sesuai perintah Presiden Jokowi.
"Perintah Presiden jelas, jangan ada PHK massal, dan cari jalan tengah," kata Alex dikutip Sabtu, (8/07/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah bersama DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, lanjut aturan turunanya, imbuh Alex.
Baca Juga: Sosok Zion Suzuki, Kiper Keturunan Ghana-Jepang Dikabarkan Hijrah ke Manchester United
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan kerja sama Badan Kepegawaian Negara Iswinarto PPPK paruh waktu muncul jika tenaga honorer dihapus.
Kendati demikian kata Iswinarto, opsi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan.
"Masih dalam pembahasan lintas instansi," pungkas Iswinarto. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas