SUARA GARUT - Keberadaan tenaga honorer akan jatuh tempo pada 28 November 2023, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara itu, Presiden Jokowi melarang ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terhadap 2,3 juta honorer.
Oleh sebab itu, dalam waktu singkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) perlu menyelamatkan honorer.
Meski Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Denny, masih enggan membahas soal opsi PPPK paruh waktu, namun pengganti honorer itu sudah beredar luar di kalangan Non ASN.
Alex Denny dalam kesempatan itu menjelaskan, pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN.
Pasalnya, per 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer harus dihapus, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Pemerintah kata Alex tengah mencari jalan tengah, untuk mencegah PHK Massal terhadap honorer, sesuai perintah Presiden Jokowi.
"Perintah Presiden jelas, jangan ada PHK massal, dan cari jalan tengah," kata Alex dikutip Sabtu, (8/07/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah bersama DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, lanjut aturan turunanya, imbuh Alex.
Baca Juga: Sosok Zion Suzuki, Kiper Keturunan Ghana-Jepang Dikabarkan Hijrah ke Manchester United
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan kerja sama Badan Kepegawaian Negara Iswinarto PPPK paruh waktu muncul jika tenaga honorer dihapus.
Kendati demikian kata Iswinarto, opsi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan.
"Masih dalam pembahasan lintas instansi," pungkas Iswinarto. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Hebatnya Polisi Italia! Lewat Foto Buram Ini, Pelempar Flare Emil Audero Ditangkap
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Review I Was a Stranger: Film Pengungsi yang Tak Menggurui, Tapi Bikin Kita Peduli
-
Pentolan Viking Bantah Anggotanya Pelaku Pelemparan Flare ke Emil Audero
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD