/
Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB
Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini. (Foto: Istimewa/Seno)

SUARA GARUT - Masih bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), eks tenaga honorer akan berganti nama menjadi PPPPK Paruh waktu.

Pergantian nama honorer menjadi PPPK Paruh waktu tersebut sebagi opsi yang ditawarkan pemerintah agar terhindar dari PHK massal.

Tentu penamaan honorer menjadi PPPK Paruh waktu tidak asal sebut, karena pemerintah dan DPR RI tengah menyelesaikan pembahasanya, agar terakomodir dalam UU ASN.

Penghapusan honorer itu, menjadi suatu keharusan sesuai UU nomor 5 Tahun 2014, dan pasal 99 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya untuk tidak menghentikan honorer, solusinya dirancanglah PPPK Paruh waktu.

Tidak main-main, sebutan PPPK paruh waktu tersebut sudah termuat dalam Rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014.

Sehingga nantinya ASN terdiri dari PNS, PPPK dan ada tambahan PPPK Paruh waktu.

Adanya sebutan PPPK Paruh waktu tersebut, untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang akan dihapus pada 28 November 2023.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.

Baca Juga: Jelang Persebaya vs Barito Putera, Aji Santoso Pasang Mata Elang untuk Rizky Pora: Gol Dia Fantastis!

Dua nama tersebut tentu meiliki kesamaan dan perbedaan perlakuan, baik dari segi pengajian, maupun mekanisme kerja.

Sebagaimana diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam peraturan presiden nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.

Sementara untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum ada ketentuan pasti yang mengatur sistem gajinya.

Hanya saja, jika penyebutanya paruh waktu, tentu akan mendapatkan beban kerja yang berbeda, PPPK paruh waktu memiliki beban kerja 4 jam perhari.

Sehingga akan berimbas pada sistem penggajianya, PPPK paruh waktu bergaji dibawah PPPK penuh waktu. (*)

Load More