SUARA GARUT - Masih bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), eks tenaga honorer akan berganti nama menjadi PPPPK Paruh waktu.
Pergantian nama honorer menjadi PPPK Paruh waktu tersebut sebagi opsi yang ditawarkan pemerintah agar terhindar dari PHK massal.
Tentu penamaan honorer menjadi PPPK Paruh waktu tidak asal sebut, karena pemerintah dan DPR RI tengah menyelesaikan pembahasanya, agar terakomodir dalam UU ASN.
Penghapusan honorer itu, menjadi suatu keharusan sesuai UU nomor 5 Tahun 2014, dan pasal 99 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya untuk tidak menghentikan honorer, solusinya dirancanglah PPPK Paruh waktu.
Tidak main-main, sebutan PPPK paruh waktu tersebut sudah termuat dalam Rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014.
Sehingga nantinya ASN terdiri dari PNS, PPPK dan ada tambahan PPPK Paruh waktu.
Adanya sebutan PPPK Paruh waktu tersebut, untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.
Dua nama tersebut tentu meiliki kesamaan dan perbedaan perlakuan, baik dari segi pengajian, maupun mekanisme kerja.
Sebagaimana diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam peraturan presiden nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum ada ketentuan pasti yang mengatur sistem gajinya.
Hanya saja, jika penyebutanya paruh waktu, tentu akan mendapatkan beban kerja yang berbeda, PPPK paruh waktu memiliki beban kerja 4 jam perhari.
Sehingga akan berimbas pada sistem penggajianya, PPPK paruh waktu bergaji dibawah PPPK penuh waktu. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
-
Teach You a Lesson Rilis Jadwal Tayang, Drama Aksi Terbaru Berlatar Sekolah
-
Demo di Indramayu Memanas, Kantor Bupati Lucky Hakim Dilempari Puluhan Ular
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Jangan Ketinggalan! Promo BRI di Tokopedia Diskon Rp100 Ribu, Berlaku Tiap Weekend
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika
-
Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Alasannya
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun