SUARA GARUT - Masih bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), eks tenaga honorer akan berganti nama menjadi PPPPK Paruh waktu.
Pergantian nama honorer menjadi PPPK Paruh waktu tersebut sebagi opsi yang ditawarkan pemerintah agar terhindar dari PHK massal.
Tentu penamaan honorer menjadi PPPK Paruh waktu tidak asal sebut, karena pemerintah dan DPR RI tengah menyelesaikan pembahasanya, agar terakomodir dalam UU ASN.
Penghapusan honorer itu, menjadi suatu keharusan sesuai UU nomor 5 Tahun 2014, dan pasal 99 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya untuk tidak menghentikan honorer, solusinya dirancanglah PPPK Paruh waktu.
Tidak main-main, sebutan PPPK paruh waktu tersebut sudah termuat dalam Rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014.
Sehingga nantinya ASN terdiri dari PNS, PPPK dan ada tambahan PPPK Paruh waktu.
Adanya sebutan PPPK Paruh waktu tersebut, untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.
Dua nama tersebut tentu meiliki kesamaan dan perbedaan perlakuan, baik dari segi pengajian, maupun mekanisme kerja.
Sebagaimana diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam peraturan presiden nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum ada ketentuan pasti yang mengatur sistem gajinya.
Hanya saja, jika penyebutanya paruh waktu, tentu akan mendapatkan beban kerja yang berbeda, PPPK paruh waktu memiliki beban kerja 4 jam perhari.
Sehingga akan berimbas pada sistem penggajianya, PPPK paruh waktu bergaji dibawah PPPK penuh waktu. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya
-
Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat