SUARA GARUT - Rencana pemerintah pusat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu mendapat penolakan kalangan Non PNS.
Forum-forum honorer, dan PPPK mengaku kecewa dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah jika berhasil ditetapkan oleh DPR RI.
Menyandang status seperti saat ini sajapun, tidak sedikit yang memandang rendahan terhadap PPPK yang sudah mengabdi.
Perbedaan PNS dan PPPK memang jauh bagaikan tanah ke langit, yang paling mencolok, dari masa kerja, PNS disebut pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut, paling rendah satu tahun, dan maksimal lima tahun masa kerja.
Adanya batasan masa kerja ini, dinilai merugikan PPPK, pasalnya saat diangkat sebagai PPPK, masa kerja sebagai honorer tidak dihargai atau dihitung.
Berbeda dengan pengangkatan PNS dari honorer tahun 2018, masa kerja dihargai dan dihitung, sehingga berdampak pada golongan dan gaji.
Masa kerja PPPK tidak dihitung, dan cenderung tetap tidak ada perubahan, misalnya diangkat pada golongan IX, maka selamanya akan di golongan tersebut.
PPPK yang ingin naik golongan, maka harus mengikuti kembali seleksi untuk memilih jabatan lainya.
Baca Juga: Kontroversi Peran Pangeran di Drama Korea King The Land, Netizen Bahas Atribut
Selain masa kerja, PPPK tidak mendapat tunjangan Pensiun, serta tunjangan hari tua (JHT).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, JHT hanya masuk sebagai perlindungan, bukan tunjangan.
Perbedaan lainya, PPPK tidak bisa naik pangkat, dan jabatan seperti PNS.
Oleh sebab itu, PPPK mendesak Pemerintah untuk mengangkatnya sebagai PNS, demi rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan.
AKan tetapi yang terjadi pemerintah malah mewacanakan PPPK paruh waktu.
Tentu saja hal itu akan membuat kasta ASN model baru tersebut dibawah, baik secara status maupun kesejahteraan.
Hal ini seperti disampaikan Susiyanto PPPK asal Jember Jawa Timur.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang yang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer menjadi PPPK. Masalah selesai," pungkas Susiyanto kepada garut.suara.com, Selasa,(11/07/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil