SUARA GARUT - Rencana pemerintah pusat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu mendapat penolakan kalangan Non PNS.
Forum-forum honorer, dan PPPK mengaku kecewa dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah jika berhasil ditetapkan oleh DPR RI.
Menyandang status seperti saat ini sajapun, tidak sedikit yang memandang rendahan terhadap PPPK yang sudah mengabdi.
Perbedaan PNS dan PPPK memang jauh bagaikan tanah ke langit, yang paling mencolok, dari masa kerja, PNS disebut pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut, paling rendah satu tahun, dan maksimal lima tahun masa kerja.
Adanya batasan masa kerja ini, dinilai merugikan PPPK, pasalnya saat diangkat sebagai PPPK, masa kerja sebagai honorer tidak dihargai atau dihitung.
Berbeda dengan pengangkatan PNS dari honorer tahun 2018, masa kerja dihargai dan dihitung, sehingga berdampak pada golongan dan gaji.
Masa kerja PPPK tidak dihitung, dan cenderung tetap tidak ada perubahan, misalnya diangkat pada golongan IX, maka selamanya akan di golongan tersebut.
PPPK yang ingin naik golongan, maka harus mengikuti kembali seleksi untuk memilih jabatan lainya.
Baca Juga: Kontroversi Peran Pangeran di Drama Korea King The Land, Netizen Bahas Atribut
Selain masa kerja, PPPK tidak mendapat tunjangan Pensiun, serta tunjangan hari tua (JHT).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, JHT hanya masuk sebagai perlindungan, bukan tunjangan.
Perbedaan lainya, PPPK tidak bisa naik pangkat, dan jabatan seperti PNS.
Oleh sebab itu, PPPK mendesak Pemerintah untuk mengangkatnya sebagai PNS, demi rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan.
AKan tetapi yang terjadi pemerintah malah mewacanakan PPPK paruh waktu.
Tentu saja hal itu akan membuat kasta ASN model baru tersebut dibawah, baik secara status maupun kesejahteraan.
Hal ini seperti disampaikan Susiyanto PPPK asal Jember Jawa Timur.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang yang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer menjadi PPPK. Masalah selesai," pungkas Susiyanto kepada garut.suara.com, Selasa,(11/07/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Purbaya Akhirnya Bongkar Masalah di Program MBG, Janji Bakal Libatkan Rakyat
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Riau Dapat Jatah Program Bedah Rumah 5.000 Unit, SF Hariyanto: Luar Biasa
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
"Benny Ramrez and the Nearly Departed", Fantasi Middle Grade Penuh Makna
-
Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian
-
APBN 2025 Defisit Rp670,34 Triliun, Pemerintah Beberkan Kondisi Fiskal di DPR
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet