SUARA GARUT - Rencana pemerintah pusat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu mendapat penolakan kalangan Non PNS.
Forum-forum honorer, dan PPPK mengaku kecewa dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah jika berhasil ditetapkan oleh DPR RI.
Menyandang status seperti saat ini sajapun, tidak sedikit yang memandang rendahan terhadap PPPK yang sudah mengabdi.
Perbedaan PNS dan PPPK memang jauh bagaikan tanah ke langit, yang paling mencolok, dari masa kerja, PNS disebut pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut, paling rendah satu tahun, dan maksimal lima tahun masa kerja.
Adanya batasan masa kerja ini, dinilai merugikan PPPK, pasalnya saat diangkat sebagai PPPK, masa kerja sebagai honorer tidak dihargai atau dihitung.
Berbeda dengan pengangkatan PNS dari honorer tahun 2018, masa kerja dihargai dan dihitung, sehingga berdampak pada golongan dan gaji.
Masa kerja PPPK tidak dihitung, dan cenderung tetap tidak ada perubahan, misalnya diangkat pada golongan IX, maka selamanya akan di golongan tersebut.
PPPK yang ingin naik golongan, maka harus mengikuti kembali seleksi untuk memilih jabatan lainya.
Baca Juga: Kontroversi Peran Pangeran di Drama Korea King The Land, Netizen Bahas Atribut
Selain masa kerja, PPPK tidak mendapat tunjangan Pensiun, serta tunjangan hari tua (JHT).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, JHT hanya masuk sebagai perlindungan, bukan tunjangan.
Perbedaan lainya, PPPK tidak bisa naik pangkat, dan jabatan seperti PNS.
Oleh sebab itu, PPPK mendesak Pemerintah untuk mengangkatnya sebagai PNS, demi rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan.
AKan tetapi yang terjadi pemerintah malah mewacanakan PPPK paruh waktu.
Tentu saja hal itu akan membuat kasta ASN model baru tersebut dibawah, baik secara status maupun kesejahteraan.
Hal ini seperti disampaikan Susiyanto PPPK asal Jember Jawa Timur.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang yang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer menjadi PPPK. Masalah selesai," pungkas Susiyanto kepada garut.suara.com, Selasa,(11/07/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL