/
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:55 WIB
Potret Panji Gumilang bergaya ala Soekarno. (foto: istimewa)

Ikhsan mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan hal itu secara baik.

"Sejak awal MUI sudah meminta klarifikasi bersurat lalu dijawab sibuk. Kemudian, hadir ke sana dari MUI Jabar ditolak. Kami penasaran juga kenapa menolak, di gedung sate juga ditolak," ungkap Ikhsan.

Bahkan, Ia juga mengaku sudah berusaha untuk berdialog untuk tabayun. Akan tetapi hal tersebut tidak diteruskan hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar mengeluarkan Bahthul Masail.

"Kami sudah melakukan usaha untuk dialog, ber-tabayyun itu. Meminta keterangan tapi ditolak sampai akhirnya hasil bahthul masail teman-teman PWNU mengatakan Al-Zaytun sesat," unkapnya.

Sementara, Panji Gumilang mengaku tak khawatir dengan fatwa baru yang dikeluarkan oleh MUI yang merespon pernyataan kontroversialnya.

Panji mengatakan, hal itu lantaran fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam hukum agama.

"Apa yang dikhawatirkan? Karena itu semua tidak mengikat. Baik itu hukum KUHP maupun hukum agama. Agama itu pribadi. Kita gantungkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Panji dalam siaran Panji Gumilang Pro-Yahudi? yang ditayangkan CNN Indonesia TV, Senin 10 Juli 2023.

Kemudian, Panji menyatakan hingga kini belum menerima fatwa baru tersebut. 

Namun, ia tak ambil pusing jika MUI membuat 1000 fatwa sekalipun. Sebab, fatwa MUI tidak bersifat mengikat.

Baca Juga: Umi Pipik Sedih Nathalie Holscher Putuskan Lepas Hijab: Saya Hanya Bisa Meluk Dia

"Saya belum menerima fatwa itu dan bagi saya fatwa itu boleh saja membuat 1000 fatwa dan Indonesia ini tidak berdasar fatwa. Berdasarkan Pancasila," ujar Panji. (*)

Load More