SUARA GARUT - Dari 900 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Garut untuk menjadi peserta Pemilu 2024, terdapat tiga mantan narapidana.
"Kami dari Divisi Teknis yang menjadi leading sektor pencalonan, kebetulan sudah terdeteksi ada tiga orang bakal Caleg mantan napi," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin, ditemui di kantornya, Kamis 13 Juli 2023.
Lanjut Dindin, Sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, pasal 12, ayat 11 dinyatakan mantan narapidana bisa mencalonkan sebagai legislatif dengan ketentuan khusus.
"Jadi mantan narapidana itu boleh mencalonkan sebagai legislatif kalau sudah melewati 5 tahun lebih dari putusan bebas yang dikeluarkan oleh badan pemasyarakatan (Bapas), itulah kekuatan hukumnya yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Disebutkannya, dirinya bersama Ketua KPU Kabupaten Garut, Zunaedin Basri, telah berbincang dengan salah seorang mantan napi yang akan mencalonkan diri sebagai legislatif. Bacaleg itu menyatakan siap mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan napi.
Dindin juga mengatakan sesuai petunjuk teknis, setiap mantan napi yang mencalonkan sebagai legislatif, selain harus melengkapi surat keterangan dari Bapas juga harus mempublikasikan sebagai mantan napi melalui media massa, atau media sosial.
"Kami sudah ngobrol dengan salah seorang mantan napi yang memang sudah ada korelasi secara defacto dengan secara dejure yang sudah lewat 5 tahun. Dan dia menyanggupi untuk publikasikan dirinya sebagai mantan narapidana dan akan buatkan baligo bertuliskan dirinya sebagai mantan," katanya.
Disebutkannya, mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai legislatif itu tidak ada ketentuan khusus. Artinya semua mantan napi yang sudah melewati 5 tahun dari putusan bebas, itu boleh mencalonkan baik mantan napi kasus korupsi, maupun yang lainnya.
Ditambahkannya, selain tiga orang mantan napi yang sudah terdeksi sebagai Bacaleg, kemungkinan masih akan bertambah setelah sistem informasi calon (Silon) sudah dibuka.
"Kemungkinan bisa bertambah mantan napi yang jadi Bacaleg ini kalau Silonnya sudah dibuka. Sekarang Silonnya masih terkunci," pungkasnya. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
The 5 Second Rule: Buku yang Wajib Dibaca Mahluk Overthinking!
-
Setahun Menanti Janji Gubernur, Pedagang Taman Puring Terpuruk dan Terus Menyusut
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
9 Pilihan Warna Lipstik Matte yang Tahan Lama, dari Nude hingga Merah Klasik
-
Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem