SUARA GARUT - Dari 900 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Garut untuk menjadi peserta Pemilu 2024, terdapat tiga mantan narapidana.
"Kami dari Divisi Teknis yang menjadi leading sektor pencalonan, kebetulan sudah terdeteksi ada tiga orang bakal Caleg mantan napi," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin, ditemui di kantornya, Kamis 13 Juli 2023.
Lanjut Dindin, Sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, pasal 12, ayat 11 dinyatakan mantan narapidana bisa mencalonkan sebagai legislatif dengan ketentuan khusus.
"Jadi mantan narapidana itu boleh mencalonkan sebagai legislatif kalau sudah melewati 5 tahun lebih dari putusan bebas yang dikeluarkan oleh badan pemasyarakatan (Bapas), itulah kekuatan hukumnya yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Disebutkannya, dirinya bersama Ketua KPU Kabupaten Garut, Zunaedin Basri, telah berbincang dengan salah seorang mantan napi yang akan mencalonkan diri sebagai legislatif. Bacaleg itu menyatakan siap mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan napi.
Dindin juga mengatakan sesuai petunjuk teknis, setiap mantan napi yang mencalonkan sebagai legislatif, selain harus melengkapi surat keterangan dari Bapas juga harus mempublikasikan sebagai mantan napi melalui media massa, atau media sosial.
"Kami sudah ngobrol dengan salah seorang mantan napi yang memang sudah ada korelasi secara defacto dengan secara dejure yang sudah lewat 5 tahun. Dan dia menyanggupi untuk publikasikan dirinya sebagai mantan narapidana dan akan buatkan baligo bertuliskan dirinya sebagai mantan," katanya.
Disebutkannya, mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai legislatif itu tidak ada ketentuan khusus. Artinya semua mantan napi yang sudah melewati 5 tahun dari putusan bebas, itu boleh mencalonkan baik mantan napi kasus korupsi, maupun yang lainnya.
Ditambahkannya, selain tiga orang mantan napi yang sudah terdeksi sebagai Bacaleg, kemungkinan masih akan bertambah setelah sistem informasi calon (Silon) sudah dibuka.
"Kemungkinan bisa bertambah mantan napi yang jadi Bacaleg ini kalau Silonnya sudah dibuka. Sekarang Silonnya masih terkunci," pungkasnya. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Tren Fashion Berkelanjutan Kian Menguat, Gerakan Share The Style Ajak Masyarakat Berbagi
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis
-
Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026
-
Kisi-Kisi Resmi Soal Tes Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek Materi yang Diujikan
-
BRI Perkuat Fasilitas Kesehatan RS Pendidikan USU melalui Program CSR
-
Merawat Luka dan Menemukan Cinta dalam Novel Imaji Biru
-
Terpopuler: 5 Bedak Wardah Colorfit Warnanya Menyatu di Wajah, Rangkaian Skincare agar Bercahaya
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare
-
Man City Ditahan Everton, Pep Guardiola Akui Nasib Gelar Juara Tak Lagi di Tangan Sendiri