/
Jum'at, 14 Juli 2023 | 17:50 WIB
Guru Honorer Cemas, Pembahasan Revisi UU ASN Ditunda DPR RI, PPPK Part Time Gimana Nasibnya?. (Foto: Leave Streaming DPR RI/ Seno)

SUARA GARUT - Sidang Paripurna DPR RI ke- 30 masa persidangan V tahun 2023, sepakati pembahasan 6 RUU ditunda hingga masa persidangan berikutnya.

Pantauan garut.suara.com dari tayangan live streaming masa sidang ke-V DPR RI, Jumat, (14/07/2023), Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 termasuk yang ditangguhkan ke masa sidang berikutnya.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang terkait pernyataan sikap perpanjangan waktu pembahasan 6 RUU.

Dipantau dari leave streaming, tampak seluruh peserta menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU, salah satunya adalah RUU ASN.

Sebelumnya pemerintah menolak usulan DPR RI terkait pengangkatan tenaga honorer, TKK, pegawai tetap non PNS menjadi PNS hingga 15 Januari 2024 mendatang.

Sebagai pengganti pemerintah memberikan penawaran untuk mengangkat 2,3 juta honorer menjadi PPPK part Time atau paruh waktu.

Pihak pemerintah menilai, pengangkatan PPPK part Time merupakan solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.

AKan tetapi, dengan ditundanya pembahasan RUU ASN, menjelang berakhirnya honorer, hingga 28 November, ribuan tenaga non ASN semakin cemas.

Disisi lain, PPPK paruh waktu menjadi awet di bahas dalam masa sidang DPR RI.

Baca Juga: Suami Selingkuh dengan Cowok, Selebgram Meylisa Zaara Kini Dihujat karena Video Ini

Para Honorer was-was, bagaimana nasibnya jika sampai November 2023, RUU ASN masih belum menjadi Undang-undang. (*)

Load More