Suara.com - Kabar terbaru datang dari DPR, selepas disahkannya RUU Kesehatan 2023 menjadi UU Kesehatan. Menuai banyak komentar publik, masih belum banyak yang tahu mengenai apa isi RUU Kesehatan yang disahkan ini.
Sebelum disahkan, RUU Kesehatan 2023 sempat menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan, karena berisi poin-poin yang masih diperdebatkan. Sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU ini terkesan terburu-buru, karena baru mulai dibahas pada tahun 2022 lalu.
Dari sekian banyak poin yang menjadi perdebatan, setidaknya terdapat beberapa poin yang disempurnakan oleh UU Kesehatan 2023 menurut Menteri Kesehatan. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, berikut penjelasannya.
Beberapa Poin Utama dari UU Kesehatan 2023
1. Dari Mengobati Menjadi Mencegah
Fokus mengobati bergeser menjadi fokus pencegahan. Ditekankan pendekatan layanan kesehatan ke masyarakat, dan standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
2. Akses Layanan Kesehatan
Kedua, adalah dilakukannya penguatan pelayanan kesehatan rujukan lewat pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
3. Industri Mandiri Dalam Negeri
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Project TikTok Shop Ancam UMKM
Pemerintah juga sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan lewat penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif pada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
4. Sistem Kesehatan Tangguh Bencana
Kesepakatan lain juga adalah diperlukan adanya penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
5. Pembiayaan Transparan dan Efektif
Penerapan penganggaran berbasis kinerja mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pro Kontra yang Muncul Terkait RUU Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN