SUARA GARUT - Pof. Nunuk Suryani menyebutkan Kementerian PAN RB, menyambut baik usulan Kemendikbudristek soal usulan masa perjanjian Kerja (PK) guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Menurut Prof Nunuk Suryani, usulan masa Perjanjian Kerja sampai BUP, tersebut untuk efesiensi proses rekrutmen PPPK guru.
Dipantau garut.suara.com dari akun instagram pribadi Prof Nunuk Suryani, dirinya berharap usulan Kemendikbudristek dapat terealisasi.
"Alhamdulilah Kemendikbudristek menyambut baik," tulis Prof Nunuk Suryani pada akun instagram pribadinya.
Tentu saja harapan Dirjen GTK itu, menjadi keinginan ribuan guru PPPK, sejak lama.
Prof Nunuk Suryani, tampak memposting jawaban surat dari Kemenpan RB, pada 14 Juli 2023.
Surat bernomor B/384/SM.02.03/2023 itu, terkait Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK jabatan Fungsional Guru.
Melihat surat tersebut, pada dasarnya kemenpan RB, merespon baik surat usulan yang dilayangkan sebelumnya oleh Dirjen GTK Kemednikbudristek.
Dalam surat jawaban Kemenpan RB, dituliskan terkait regulasi yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Artinya, sangat jelas, bahwa perpanjangan perjanjian Kerja PPPK tidak bisa dilakukan hingga BUP, karena belum terdapat pasal terkait hal itu.
Pasal 37 PP Nomor 49 tahun 2018, terutama di ayat 2, disebutkan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, terkait masa hubungan kerja PPPK, juga diatur dalam Permenpan RB nomor 70 Tahun 2020, tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dari kedua regulasi tersebut, tidak mudah untuk mewujudkan harapan Kemendokbudristek, termasuk guru PPPK, untuk menghapus periode perjanjian kerja, kecuali melakukan revisi secara besar-besaran, mulai dari PP, hingga turunannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Tak Terima Nama Almarhumah Emilia Contessa Disudutkan, Anak Pasang Badan Soal Cicilan Mobil Ressa
-
Disney On Ice "Magic in the Stars": Debut Raya dan Frozen 2 dalam Pertunjukan Spektakuler
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
7 Fakta Little St. James, Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein
-
Insiden Horor di Piala Turki, Adu Kepala Bikin Striker Galatasaray Tak Sadarkan Diri
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
5 HP Murah Tanpa Iklan 'Pop-Up', Pemakaian Harian Tenang tanpa Gangguan
-
SKF Musnahkan 13,3 Ton Bearing Tiruan Senilai Rp9,5 Miliar
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho