SUARA GARUT - Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) akhirnya menyetujui masa periode Perjanjian Kerja (PK) PPPK diubah.
Keseriusan Dirjen GTK tersebut, dibuktikan dengan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja kepada Kementerian PAN RB, pada Selasa, (4/07/2023) yang lalu.
Surat permohonan perpanjangan kontrak kerja hingga mencapai Batas Usia pensiun (BUP) itu, langsung ditandatangani Prof. Nunuk Suryani.
Prof Nunuk Suryani belakangan sempat mengajukan penghapusan masa perjanjian kerja PPPK menjadi mencapai BUP tersebut dihadapan peserta rapat kerja Komisi X DPR RI.
Menurut Prof Nunuk Suryani, sejauh ini masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun.
Dengan adanya batasan masa perjanjian kerja seperti itu, kata Prof Nunuk berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Oleh sebab itu, Prof Nunuk meminta Kemenpan RB, agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga BUP, atau sampai usia 60 tahun.
Namun menurut Dirjen GTK, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN PPPK tersebut.
Prof. Nunuk Suryani menyebutkan, selama dibutuhkan oleh instansinya, serta tidak tersangkut kasus hukum.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra! Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Begal Ditembak Mati
"Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefesienkan proses rekrutmen Guru ASN PPPK," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia