SUARA GARUT - Kordinator Bidang Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Muhammad Nur Rambe meneyebut solusi terhadap honorer dinilainya kurang tepat.
Muhammad Nur Rambe menilai pengangakatan honorer menjadi PPPK Part Time justru melecehkan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rambe mengatakan, dengan memasukan pasal PPPK Part Time kedalam Revisi UU ASN, sama saja dengan mencederai status ASN.
"Menurut saya PPPK Part Time itu sebuah pelecehan terhadap ASN," kata Muhammad Nur Rambe dikutip Selasa, (18/07/2023).
Kata dia mekanisme kerja yang akan dilakukan PPPK Part Time selama-2-4 jam, dirinya tidak paham kalau ada honorer bekerja seperti tersebut.
"Honorer mana bekerja 2-4 jam sehari, saya malah tidak tahu, ada honor di intansi pemerintah bekerja model itu," katanya.
Jelas menurut dia, PPPK Part Time bukan solusi menghidari PHK Massal, melainkan mencederai ASN.
Nur Rambe berpendapat, lebih baik untuk mengubah honorer jangan dimasukan kedalam status ASN.
Bisa saja Pemerintah mengangkatnya dengan tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) atau pusat, sehingga tidak perlu merevisi aturan yang ada.
Baca Juga: Mulan Jameela Sempat Ngeluh Bau Kaki di Pesawat, Rupanya Pergi Tugas dengan Fadli Zon dan Arzetti
Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah terkait PPPK yang harus diselesaikan pemerintah.
Misalnya, terkait Jaminan tunjangan Pensiun, hari tua, masa perjanjian kerja, mutasi, hingga KGB, dan kenaikan jenjang jabatan.
"Masih banyak pekerjaan PPPK yang masih PR, dan perlu di revisi, ketimbang mengubah yang belum ada pasalnya di Undang-undang," ujarnya.
Saat ini, masih banyak daerah yang masih ragu menjalankan aturan yang ada, karena masalah kegamangan terhadap aturan yang belum jelas. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Malut United Incar 3 Poin di Ternate, Hendri Susilo Siapkan Kejutan Hadapi Persija Jakarta
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
-
5 Rekomendasi Emas Selain Antam yang Aman dan Terpercaya
-
33 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 dan Cara Klaim Jutaan Gems Gratis
-
Tantangan Berat Persija di Markas Malut United, Jordi Amat Waspadai Kekuatan Tuan Rumah Ternate
-
5 HP Alternatif Infinix Note 60 dengan Harga Lebih Hemat, Performa Juara!
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Garmin Indonesia Ungkap Tren Wellness 2026: Detoks Digital, Mindfulness, hingga Eco-Living