SUARA GARUT - Kordinator Bidang Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Muhammad Nur Rambe meneyebut solusi terhadap honorer dinilainya kurang tepat.
Muhammad Nur Rambe menilai pengangakatan honorer menjadi PPPK Part Time justru melecehkan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rambe mengatakan, dengan memasukan pasal PPPK Part Time kedalam Revisi UU ASN, sama saja dengan mencederai status ASN.
"Menurut saya PPPK Part Time itu sebuah pelecehan terhadap ASN," kata Muhammad Nur Rambe dikutip Selasa, (18/07/2023).
Kata dia mekanisme kerja yang akan dilakukan PPPK Part Time selama-2-4 jam, dirinya tidak paham kalau ada honorer bekerja seperti tersebut.
"Honorer mana bekerja 2-4 jam sehari, saya malah tidak tahu, ada honor di intansi pemerintah bekerja model itu," katanya.
Jelas menurut dia, PPPK Part Time bukan solusi menghidari PHK Massal, melainkan mencederai ASN.
Nur Rambe berpendapat, lebih baik untuk mengubah honorer jangan dimasukan kedalam status ASN.
Bisa saja Pemerintah mengangkatnya dengan tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) atau pusat, sehingga tidak perlu merevisi aturan yang ada.
Baca Juga: Mulan Jameela Sempat Ngeluh Bau Kaki di Pesawat, Rupanya Pergi Tugas dengan Fadli Zon dan Arzetti
Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah terkait PPPK yang harus diselesaikan pemerintah.
Misalnya, terkait Jaminan tunjangan Pensiun, hari tua, masa perjanjian kerja, mutasi, hingga KGB, dan kenaikan jenjang jabatan.
"Masih banyak pekerjaan PPPK yang masih PR, dan perlu di revisi, ketimbang mengubah yang belum ada pasalnya di Undang-undang," ujarnya.
Saat ini, masih banyak daerah yang masih ragu menjalankan aturan yang ada, karena masalah kegamangan terhadap aturan yang belum jelas. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal
-
Data Piala Dunia 2026: Prancis Paling Dirugikan, Argentina Paling Diuntungkan Wasit
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Review Novel Every Day: Ketika Tokoh Utama Berganti Tubuh Setiap Hari
-
Dari Gagal Penalti dan Tekuk 2-0 Maroko, Prancis Tunjukkan Mental Juara
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026