SUARA GARUT - Kordinator Bidang Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Muhammad Nur Rambe meneyebut solusi terhadap honorer dinilainya kurang tepat.
Muhammad Nur Rambe menilai pengangakatan honorer menjadi PPPK Part Time justru melecehkan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rambe mengatakan, dengan memasukan pasal PPPK Part Time kedalam Revisi UU ASN, sama saja dengan mencederai status ASN.
"Menurut saya PPPK Part Time itu sebuah pelecehan terhadap ASN," kata Muhammad Nur Rambe dikutip Selasa, (18/07/2023).
Kata dia mekanisme kerja yang akan dilakukan PPPK Part Time selama-2-4 jam, dirinya tidak paham kalau ada honorer bekerja seperti tersebut.
"Honorer mana bekerja 2-4 jam sehari, saya malah tidak tahu, ada honor di intansi pemerintah bekerja model itu," katanya.
Jelas menurut dia, PPPK Part Time bukan solusi menghidari PHK Massal, melainkan mencederai ASN.
Nur Rambe berpendapat, lebih baik untuk mengubah honorer jangan dimasukan kedalam status ASN.
Bisa saja Pemerintah mengangkatnya dengan tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) atau pusat, sehingga tidak perlu merevisi aturan yang ada.
Baca Juga: Mulan Jameela Sempat Ngeluh Bau Kaki di Pesawat, Rupanya Pergi Tugas dengan Fadli Zon dan Arzetti
Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah terkait PPPK yang harus diselesaikan pemerintah.
Misalnya, terkait Jaminan tunjangan Pensiun, hari tua, masa perjanjian kerja, mutasi, hingga KGB, dan kenaikan jenjang jabatan.
"Masih banyak pekerjaan PPPK yang masih PR, dan perlu di revisi, ketimbang mengubah yang belum ada pasalnya di Undang-undang," ujarnya.
Saat ini, masih banyak daerah yang masih ragu menjalankan aturan yang ada, karena masalah kegamangan terhadap aturan yang belum jelas. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dari Novel ke Layar Lebar, Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Bawa Pesan Penting soal Kesehatan Mental
-
Samsung Galaxy S27 Pro! Flagship dengan Body Compact Segera Hadir?
-
Perumahan Baru di Palembang Terus Bermunculan, Kenapa Jaringan Listrik Masih Jadi Keluhan?
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Kali Cijayanti Bogor Meluap! 138 Rumah di Babakan Madang Terendam Banjir, Satu Unit Ambruk
-
Misteri Inkubator Tujuh: Sisi Gelap Ruang Perinatologi
-
Pendaki Meninggal Dunia Tersambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros
-
Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang