- DFW Indonesia menemukan banyak awak kapal menerima upah sangat rendah akibat praktik hubungan kemitraan yang tidak adil.
- Pekerja menanggung berbagai biaya operasional dan utang bawaan yang menyebabkan pendapatan bersih jauh di bawah standar UMR.
- Pemerintah mengakui adanya eksploitasi dalam tata kelola kerja informal dan berencana memperbaiki perlindungan hak pekerja sektor perikanan.
Suara.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap temuan mengejutkan terkait kondisi pengupahan awak kapal perikanan (AKP).
Dalam riset yang dilakukan sepanjang 2024-2025, mereka menemukan adanya awak kapal yang hanya menerima upah Rp500 ribu setelah enam bulan melaut.
Peneliti Labour Rights DFW Indonesia, Ayu Rizka, mengatakan rendahnya pendapatan tersebut berkaitan dengan praktik hubungan kerja berbasis kemitraan yang diterapkan sebagian pemilik kapal maupun penyalur tenaga kerja.
Menurutnya, skema itu membuat awak kapal haruc menanggung berbagai biaya operasional dan kebutuhan selama berlayar, sehingga upah yang diterima terus tergerus.
Salah satu temuan riset menunjukkan rata-rata pendapatan bersih awak kapal di Benoa, Bali, pada 2024 hanya sekitar Rp900 ribu per bulan. Nilai tersebut jauh di bawah upah minimum regional di berbagai daerah.
"Untuk sementara, temuan kami menunjukkan adanya praktik yang membuat pekerja menanggung berbagai biaya sebelum, selama, dan setelah melaut," ujar Ayu dalam diseminasi hasil riset pengupahan awak kapal perikanan, Senin (25/5/2026).
DFW juga mencatat terdapat tiga fase pemotongan pendapatan yang dialami awak kapal.
Sebelum berlayar, mereka harus membayar biaya calo, transportasi, perlengkapan kerja, hingga alat pelindung diri. Saat melaut, pekerja kerap mengambil kasbon untuk kebutuhan keluarga maupun konsumsi. Setelah kembali ke darat, upah yang diterima masih dipotong untuk melunasi utang tersebut.
Ayu menilai persoalan tersebut tidak lepas dari status "kemitraan" yang diterapkan dalam hubungan kerja perikanan.
Baca Juga: Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak
"Ada ketidakjelasan, apakah awak kapal perikanan itu diposisikan sebagai mitra atau buruh?" ungkapnya.
Menurut dia, awak kapal disebut sebagai mitra, namun dalam praktiknya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh pemilik kapal.
Kondisi tersebut membuat pekerja tidak memperoleh perlindungan sebagaimana hubungan kerja formal.
Selain itu, DFW menemukan praktik monopsoni, yakni ketika pemilik kapal sekaligus menjadi pembeli tunggal hasil tangkapan. Situasi tersebut membuat harga jual ditentukan secara sepihak tanpa ruang negosiasi bagi awak kapal.
"Diekspektasikan semua awak kapal itu menyetujui (harga) sehingga memutus akses terhadap harga riil di pasar dari komoditas yang mereka tangkap," jelas Ayu.
DFW turut menyoroti sistem pengupahan di sektor perikanan yang dinilai memindahkan risiko usaha kepada pekerja. Pada sistem upah tetap, gaji pokok sering kali berada di bawah standar UMR dan tidak disertai pembayaran lembur meski jam kerja di laut dapat mencapai 16 jam per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam