/
Selasa, 18 Juli 2023 | 06:11 WIB
Selamatkan 2,3 Juta Honorer Pemerintah Sodorkan PPPK Part Time, Gajinya Segini. (Foto: Tangkapan layar/ Instagram@abdulahazwaranas)

SUARA GARUT - Pemberlakuan status tenaga honorer sudah diujung tanduk, pasalnya 28 November 2023 pegawai non ASN itu harus sudah ditiadakan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah memberikan solusi, agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.

Akan tetapi, menurut Menteri Abdullah Azwar Anas, solusi terhadap penuntasan honorer tersebut tidak membebani APBN, atau APBD.

Setelah melalui proses pembahasan panjang, saat disodorkan DPR RI agar diangkat PNS secara otomatis, Pemerintah ternyata menolak.

Sebagai solusinya pemerintah menyodorkan ASN jenis baru, yakni PPPK Part Time.

PPP Part Time atau paruh waktu, tentu saja tidak sama dengan PPPK sebelumnya.

PPPK Part Time, hanya bekerja 4 jam per hari, dengan menerima pembayaran gaji dibawah ASN lain pada umumnya.

Banyak kalangan menilai, PPPK Part Time itu, hanya penyebutan istilah saja, pada praktiknya hanyalah berganti nama dari honorer menjadi PPPK Part Time.

Agar terhindar dari PHK massal akibat tidak diperkenankan ada lagi honorer oleh UU ASN, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: ASDP Operasikan 86 unit Kapal Layani 207 Lintasan Perintis

Oleh sebab itu, PPPK Partime dinilai untuk menyelematkan 2,3 Juta honorer di Indonesia. (*)

Load More