News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Perubahan UU Polri di DPR, Senin (25/5/2026).
  • Revisi UU ini bertujuan memperkuat kelembagaan Polri agar lebih profesional dan relevan dengan tantangan keamanan serta teknologi terkini.
  • Pemerintah menargetkan terciptanya institusi Polri modern, humanis, serta optimalisasi pengawasan eksternal melalui mekanisme pemilihan anggota Kompolnas yang transparan.

Suara.com - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan resmi pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo dengan menunjuk sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan bersama legislatif.

"Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Supratman di awal penjelasannya.

Ia menegaskan kehadirannya adalah untuk membawa mandat dari kepala negara.

"Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.

Ia menekankan bahwa dasar utama dari penguatan Polri adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," tegas Supratman.

Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi sangat krusial mengingat beban tugas Polri yang semakin berat ke depan.

Baca Juga: Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato. (Tangkapan layar)

"Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," tuturnya.

Supratman juga menyoroti bahwa usia UU Polri yang lama sudah mencapai dua dekade, sehingga memerlukan pembaruan agar relevan dengan kondisi saat ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan visi besar pemerintah dalam revisi undang-undang ini, yakni menciptakan institusi yang modern namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," papar Supratman.

Supratman juga menyinggung mengenai optimalisasi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan dan dan dan parti- partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," pungkasnya.

Load More