- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Perubahan UU Polri di DPR, Senin (25/5/2026).
- Revisi UU ini bertujuan memperkuat kelembagaan Polri agar lebih profesional dan relevan dengan tantangan keamanan serta teknologi terkini.
- Pemerintah menargetkan terciptanya institusi Polri modern, humanis, serta optimalisasi pengawasan eksternal melalui mekanisme pemilihan anggota Kompolnas yang transparan.
Suara.com - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan resmi pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo dengan menunjuk sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan bersama legislatif.
"Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Supratman di awal penjelasannya.
Ia menegaskan kehadirannya adalah untuk membawa mandat dari kepala negara.
"Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Ia menekankan bahwa dasar utama dari penguatan Polri adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," tegas Supratman.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi sangat krusial mengingat beban tugas Polri yang semakin berat ke depan.
Baca Juga: Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
"Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," tuturnya.
Supratman juga menyoroti bahwa usia UU Polri yang lama sudah mencapai dua dekade, sehingga memerlukan pembaruan agar relevan dengan kondisi saat ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan visi besar pemerintah dalam revisi undang-undang ini, yakni menciptakan institusi yang modern namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," papar Supratman.
Supratman juga menyinggung mengenai optimalisasi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan dan dan dan parti- partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian