- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Perubahan UU Polri di DPR, Senin (25/5/2026).
- Revisi UU ini bertujuan memperkuat kelembagaan Polri agar lebih profesional dan relevan dengan tantangan keamanan serta teknologi terkini.
- Pemerintah menargetkan terciptanya institusi Polri modern, humanis, serta optimalisasi pengawasan eksternal melalui mekanisme pemilihan anggota Kompolnas yang transparan.
Suara.com - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan resmi pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo dengan menunjuk sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan bersama legislatif.
"Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Supratman di awal penjelasannya.
Ia menegaskan kehadirannya adalah untuk membawa mandat dari kepala negara.
"Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Ia menekankan bahwa dasar utama dari penguatan Polri adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," tegas Supratman.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi sangat krusial mengingat beban tugas Polri yang semakin berat ke depan.
Baca Juga: Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
"Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," tuturnya.
Supratman juga menyoroti bahwa usia UU Polri yang lama sudah mencapai dua dekade, sehingga memerlukan pembaruan agar relevan dengan kondisi saat ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan visi besar pemerintah dalam revisi undang-undang ini, yakni menciptakan institusi yang modern namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," papar Supratman.
Supratman juga menyinggung mengenai optimalisasi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan dan dan dan parti- partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus