Bisnis / Makro
Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pelemahan Rupiah saat ini tidak serupa dengan krisis ekonomi 1998.
  • Volatilitas nilai tukar Rupiah saat ini dinilai terjaga karena peningkatannya hanya sekitar lima persen dari level sebelumnya.
  • Pemerintah terus memperkuat sistem keuangan nasional melalui regulasi struktural seperti pembentukan LPS dan OJK untuk menghadapi krisis.

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut kalau saat ini masyarakat sering salah mengartikan pelemahan nilai tukar Rupiah. Ia menilai kalau banyak dari mereka yang mengaitkan fenomena sekarang dengan krisis ekonomi 1998.

Misbakhun mengakui kalau saat ini Rupiah melemah hingga ke level Rp 17.600 per Dolar AS. Namun dia membantah kalau kondisi sekarang mirip dengan tahun 98.

Ia menerangkan, tahun 98 Rupiah sempat mencapai level Rp 17.000 per Dolar AS, bahkan mendekati Rp 19.000. Namun saat itu kenaikan Rupiah berangkat dari level Rp 2.000-an.

Sedangkan saat ini Rupiah mengalami kenaikan ke Rp 17.000, namun itu meningkat dari level Rp 16.800 hingga Rp 16.900. Ia menyebut kenaikan tersebut melalui proses volatilitas yang terjaga dengan persentase maksimal 5 persen.

"Dulu Rp 2.500, Rp 2.400 ke Rp 17.000 itu kan ratusan persen. Ini yang harus dipahamkan oleh kita semua kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memahami oh rupiah ini, rupiah ini. Dan kemudian psikologis mereka seakan-akan ada krisis yang menghenti kita," beber dia.

Ilustrasi Mata Uang Rupiah (Pexels/Robert Lens)

Belajar dari sejarah, Misbakhun melihat kalau Pemerintah Indonesia memiliki strategi baru untuk keluar dari krisis ekonomi. Pada 1998 ketika masyarakat kurang percaya terhadap bank dan melakukan kerusuhan, lahirlah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Kemudian pada 2008 ketika ada krisis finansial global, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini memisahkan antara pengawasan perbankan dan regulasi perbankan.

"Sehingga kita menghadapi satu krisis ke krisis yang lain, apalagi sampai pandemi covid, tidak ada situasi yang membuat kita tercekam dalam situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial, dan sebagainya. Karena kita selalu memberikan respons yang struktural, memadai, dan membuat sistem keuangan makin lama makin solid dan kemudian diregulasi dengan makin transparan berpartisipasi melibatkan banyak pihak," pungkas Misbakhun.

Baca Juga: DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

Load More