SUARA GARUT - Banyaknya alat sosialisasi bakal calon legislatif, seperti spanduk, banner, baliho dan lainnya yang ditempatkan di tempat yang tidak semestinya, menjadikan Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat mengambil langkah tegas penertiban.
" Kita sudah rapat dengan instansi terkait, dengan KPU, Satpol PP, dan LO partai dan sudah disepakati untuk ditertibkan," kata Koordinator Sekretariat Bawaslu, Iwan Setiawan, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, banyak alat sosialisasi calon legislatif (Caleg) yang dipasang melanggar Perda K3 ( Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan).
Adapun fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat-alat sosialisasi, atau alat kampanye para Caleg, ataupun partai, yakni pohon, tiang listrik, taman, tiang telephone dan pemasangan yang letaknya melintang jalan.
"Kemarin juga kita sudah menertibkan spanduk dan baliho yg melanggar" kata Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Garut, Bambang.
Pantauan di lapangan, banyak Bacaleg yang menempatkan baliho, spanduk dan banner yang ditempatkan melanggar Perda K3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah