SUARA GARUT— Isu pemekaran Kabupaten Garut, yang mencakup kecamatan-kecamatan di wilayah perkotaan Garut untuk menjadi Kota Garut mencuat dan beredar di media sosial.
Sebagai informasi, pemekaran suatu wilayah biasanya dilakukan karena wilayah tersebut terlalu luas sehingga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik— kurang ideal dan terdapat aktivitas perekonomian yang kurang merata.
Wilayah perkotaan Kabupaten Garut meliputi 6 kecamatan yang terdiri dari 43 desa atau kelurahan. Adapun luas wilayah perkotaan tersebesar mencapai 8.101 hektar. Sementara, luas keseluruhan Kabupaten Garut mencapai 3.101 kilometer persegi.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut hingga akhir 2022, sebanyak 675 ribuan penduduk tinggal di 6 kecamatan yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Garut itu.
Sedangkan 6 kecamatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut adalah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Karangpawitan.
Adapun jika kawasan perkotaan Kabupaten Garut dimekarkan menjadi Kota Garut berikut daftar kelurahan atau desa yang bakal jadi bagian dari Kota Garut.
1. Kecamatan Banyuresmi meliputi Kelurahan/l Sukasenang dan Kelurahan Pamekarsari.
2. Kecamatan Cilawu meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari
3. Kecamatan Garut Kota meliputi Kelurahan Sukanegla, Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Margawati, Kelurahan Muarasanding, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Paminggir, Kelurahan Pakuwon, Kelurahan Kota Wetan, dan Kelurahan Sukamantri.
Baca Juga: Merajut Asa Persigar Garut di Usianya yang ke-74 Tahun
4. Kecamatan Karangpawitan meliputi Kelurahan Suci, Kelurahan Lebak Jaya, Kelurahan Karang Mulya, Kelurahan Sucikaler, dan Kelurahan Lengkongjaya.
5. Kecamatan Tarogong Kaler meliputi Kelurahan Mekarwangi, Kelurahan Sirnajaya, Kelurahan Cimanganten, Kelurahan Langensari, Kelurahan Jati, Kelurahan Tanjungkamuning, Kelurahan Pananjung, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Rancabango, dan Kelurahan Pasawahan.
6. Kecamatan Tarogong Kidul meliputi Kelurahan Cibunar, Kelurahan Kersamenak, Kelurahan Sukabakti, Kelurahan Sukakarya, Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Jayawaras, Kelurahan Sukagalih, Kelurahan Pataruman, Kelurahan Tarogong, Kelurahan Haurpanggung, dan Kelurahan Mekargalih.
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 35 disebutkan, suatu daerah dapat dimekarkan menjadi sebuah kota baru, salah satu syaratnya minimal memiliki 4 kecamatan.
Sementara kabupaten baru, dapat terbentuk minimal memiliki 5 kecamatan dan untuk provinsi, harus mempunyai minimal 5 kabupaten/ kota.
Pemekaran provinsi baru dapat dilakukan apabila provinsi yang telah ada sebelumnya telah berdiri selama 10 tahun sejak provinsi itu lahir dan kabupaten/ kota dapat dibentuk jika kabupaten/ kota yang sudah ada sebelumnya telah berusia 7 tahun.
Pun dengan usia minimal kecamatan yang bakal menjadi cakupan kabupaten/ kota tersebut telah berusia 5 tahun.
Syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi terdiri dari 3 tahapan berikut.
a. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/ kota.
b. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/ walikota daerah induk.
c. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Ibu Makin Cermat Memilih Produk Perawatan Anak, Bukan Lagi Sekadar Soal Harga
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP
-
KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha
-
Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku