SUARA GARUT— Isu pemekaran Kabupaten Garut, yang mencakup kecamatan-kecamatan di wilayah perkotaan Garut untuk menjadi Kota Garut mencuat dan beredar di media sosial.
Sebagai informasi, pemekaran suatu wilayah biasanya dilakukan karena wilayah tersebut terlalu luas sehingga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik— kurang ideal dan terdapat aktivitas perekonomian yang kurang merata.
Wilayah perkotaan Kabupaten Garut meliputi 6 kecamatan yang terdiri dari 43 desa atau kelurahan. Adapun luas wilayah perkotaan tersebesar mencapai 8.101 hektar. Sementara, luas keseluruhan Kabupaten Garut mencapai 3.101 kilometer persegi.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut hingga akhir 2022, sebanyak 675 ribuan penduduk tinggal di 6 kecamatan yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Garut itu.
Sedangkan 6 kecamatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut adalah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Karangpawitan.
Adapun jika kawasan perkotaan Kabupaten Garut dimekarkan menjadi Kota Garut berikut daftar kelurahan atau desa yang bakal jadi bagian dari Kota Garut.
1. Kecamatan Banyuresmi meliputi Kelurahan/l Sukasenang dan Kelurahan Pamekarsari.
2. Kecamatan Cilawu meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari
3. Kecamatan Garut Kota meliputi Kelurahan Sukanegla, Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Margawati, Kelurahan Muarasanding, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Paminggir, Kelurahan Pakuwon, Kelurahan Kota Wetan, dan Kelurahan Sukamantri.
Baca Juga: Merajut Asa Persigar Garut di Usianya yang ke-74 Tahun
4. Kecamatan Karangpawitan meliputi Kelurahan Suci, Kelurahan Lebak Jaya, Kelurahan Karang Mulya, Kelurahan Sucikaler, dan Kelurahan Lengkongjaya.
5. Kecamatan Tarogong Kaler meliputi Kelurahan Mekarwangi, Kelurahan Sirnajaya, Kelurahan Cimanganten, Kelurahan Langensari, Kelurahan Jati, Kelurahan Tanjungkamuning, Kelurahan Pananjung, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Rancabango, dan Kelurahan Pasawahan.
6. Kecamatan Tarogong Kidul meliputi Kelurahan Cibunar, Kelurahan Kersamenak, Kelurahan Sukabakti, Kelurahan Sukakarya, Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Jayawaras, Kelurahan Sukagalih, Kelurahan Pataruman, Kelurahan Tarogong, Kelurahan Haurpanggung, dan Kelurahan Mekargalih.
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 35 disebutkan, suatu daerah dapat dimekarkan menjadi sebuah kota baru, salah satu syaratnya minimal memiliki 4 kecamatan.
Sementara kabupaten baru, dapat terbentuk minimal memiliki 5 kecamatan dan untuk provinsi, harus mempunyai minimal 5 kabupaten/ kota.
Pemekaran provinsi baru dapat dilakukan apabila provinsi yang telah ada sebelumnya telah berdiri selama 10 tahun sejak provinsi itu lahir dan kabupaten/ kota dapat dibentuk jika kabupaten/ kota yang sudah ada sebelumnya telah berusia 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Waspada Timnas Indonesia! St Kitts and Nevis Diperkuat 9 Pemain Didikan Liga Inggris
-
Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan
-
Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange
-
Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
Bencana Hidrometeorologi Terjang Sejumlah Daerah saat Lebaran 2026
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?