SUARA GARUT— Isu pemekaran Kabupaten Garut, yang mencakup kecamatan-kecamatan di wilayah perkotaan Garut untuk menjadi Kota Garut mencuat dan beredar di media sosial.
Sebagai informasi, pemekaran suatu wilayah biasanya dilakukan karena wilayah tersebut terlalu luas sehingga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik— kurang ideal dan terdapat aktivitas perekonomian yang kurang merata.
Wilayah perkotaan Kabupaten Garut meliputi 6 kecamatan yang terdiri dari 43 desa atau kelurahan. Adapun luas wilayah perkotaan tersebesar mencapai 8.101 hektar. Sementara, luas keseluruhan Kabupaten Garut mencapai 3.101 kilometer persegi.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut hingga akhir 2022, sebanyak 675 ribuan penduduk tinggal di 6 kecamatan yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Garut itu.
Sedangkan 6 kecamatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut adalah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Karangpawitan.
Adapun jika kawasan perkotaan Kabupaten Garut dimekarkan menjadi Kota Garut berikut daftar kelurahan atau desa yang bakal jadi bagian dari Kota Garut.
1. Kecamatan Banyuresmi meliputi Kelurahan/l Sukasenang dan Kelurahan Pamekarsari.
2. Kecamatan Cilawu meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari
3. Kecamatan Garut Kota meliputi Kelurahan Sukanegla, Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Margawati, Kelurahan Muarasanding, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Paminggir, Kelurahan Pakuwon, Kelurahan Kota Wetan, dan Kelurahan Sukamantri.
Baca Juga: Merajut Asa Persigar Garut di Usianya yang ke-74 Tahun
4. Kecamatan Karangpawitan meliputi Kelurahan Suci, Kelurahan Lebak Jaya, Kelurahan Karang Mulya, Kelurahan Sucikaler, dan Kelurahan Lengkongjaya.
5. Kecamatan Tarogong Kaler meliputi Kelurahan Mekarwangi, Kelurahan Sirnajaya, Kelurahan Cimanganten, Kelurahan Langensari, Kelurahan Jati, Kelurahan Tanjungkamuning, Kelurahan Pananjung, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Rancabango, dan Kelurahan Pasawahan.
6. Kecamatan Tarogong Kidul meliputi Kelurahan Cibunar, Kelurahan Kersamenak, Kelurahan Sukabakti, Kelurahan Sukakarya, Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Jayawaras, Kelurahan Sukagalih, Kelurahan Pataruman, Kelurahan Tarogong, Kelurahan Haurpanggung, dan Kelurahan Mekargalih.
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 35 disebutkan, suatu daerah dapat dimekarkan menjadi sebuah kota baru, salah satu syaratnya minimal memiliki 4 kecamatan.
Sementara kabupaten baru, dapat terbentuk minimal memiliki 5 kecamatan dan untuk provinsi, harus mempunyai minimal 5 kabupaten/ kota.
Pemekaran provinsi baru dapat dilakukan apabila provinsi yang telah ada sebelumnya telah berdiri selama 10 tahun sejak provinsi itu lahir dan kabupaten/ kota dapat dibentuk jika kabupaten/ kota yang sudah ada sebelumnya telah berusia 7 tahun.
Pun dengan usia minimal kecamatan yang bakal menjadi cakupan kabupaten/ kota tersebut telah berusia 5 tahun.
Syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi terdiri dari 3 tahapan berikut.
a. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/ kota.
b. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/ walikota daerah induk.
c. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Lisa BLACKPINK Beri Isyarat Sudah Putus dengan Frederic Arnault
-
Promo Alfamart Personal Care Fair, Borong Skincare dan Bodycare Diskon hingga 50 Persen
-
Hari Ketiga GPR x DKG 2026 Semarak, Wadah Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Kreatif
-
17 Daftar Pemain Muslim yang Bersinar di Piala Dunia 2026, Ada Yamal!
-
Jingga untuk Sandyakala Part 2: Penutup Manis Perjalanan Panjang Ari-Tari
-
Harry Kane Sah Jadi Raja Gol Inggris di Piala Dunia, Rekor Legendaris Ini Tumbang
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata
-
Inggris Hadapi Kongo di 32 Besar, Thomas Tuchel Tengil: Semua Orang Menikmatinya