SUARA GARUT— Isu pemekaran Kabupaten Garut, yang mencakup kecamatan-kecamatan di wilayah perkotaan Garut untuk menjadi Kota Garut mencuat dan beredar di media sosial.
Sebagai informasi, pemekaran suatu wilayah biasanya dilakukan karena wilayah tersebut terlalu luas sehingga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik— kurang ideal dan terdapat aktivitas perekonomian yang kurang merata.
Wilayah perkotaan Kabupaten Garut meliputi 6 kecamatan yang terdiri dari 43 desa atau kelurahan. Adapun luas wilayah perkotaan tersebesar mencapai 8.101 hektar. Sementara, luas keseluruhan Kabupaten Garut mencapai 3.101 kilometer persegi.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut hingga akhir 2022, sebanyak 675 ribuan penduduk tinggal di 6 kecamatan yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Garut itu.
Sedangkan 6 kecamatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut adalah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Karangpawitan.
Adapun jika kawasan perkotaan Kabupaten Garut dimekarkan menjadi Kota Garut berikut daftar kelurahan atau desa yang bakal jadi bagian dari Kota Garut.
1. Kecamatan Banyuresmi meliputi Kelurahan/l Sukasenang dan Kelurahan Pamekarsari.
2. Kecamatan Cilawu meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari
3. Kecamatan Garut Kota meliputi Kelurahan Sukanegla, Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Margawati, Kelurahan Muarasanding, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Paminggir, Kelurahan Pakuwon, Kelurahan Kota Wetan, dan Kelurahan Sukamantri.
Baca Juga: Merajut Asa Persigar Garut di Usianya yang ke-74 Tahun
4. Kecamatan Karangpawitan meliputi Kelurahan Suci, Kelurahan Lebak Jaya, Kelurahan Karang Mulya, Kelurahan Sucikaler, dan Kelurahan Lengkongjaya.
5. Kecamatan Tarogong Kaler meliputi Kelurahan Mekarwangi, Kelurahan Sirnajaya, Kelurahan Cimanganten, Kelurahan Langensari, Kelurahan Jati, Kelurahan Tanjungkamuning, Kelurahan Pananjung, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Rancabango, dan Kelurahan Pasawahan.
6. Kecamatan Tarogong Kidul meliputi Kelurahan Cibunar, Kelurahan Kersamenak, Kelurahan Sukabakti, Kelurahan Sukakarya, Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Jayawaras, Kelurahan Sukagalih, Kelurahan Pataruman, Kelurahan Tarogong, Kelurahan Haurpanggung, dan Kelurahan Mekargalih.
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 35 disebutkan, suatu daerah dapat dimekarkan menjadi sebuah kota baru, salah satu syaratnya minimal memiliki 4 kecamatan.
Sementara kabupaten baru, dapat terbentuk minimal memiliki 5 kecamatan dan untuk provinsi, harus mempunyai minimal 5 kabupaten/ kota.
Pemekaran provinsi baru dapat dilakukan apabila provinsi yang telah ada sebelumnya telah berdiri selama 10 tahun sejak provinsi itu lahir dan kabupaten/ kota dapat dibentuk jika kabupaten/ kota yang sudah ada sebelumnya telah berusia 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi
-
Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Smart Band untuk Apa? Kenali Fungsi dan Perbedaannya dengan Smartwatch
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Real Madrid Buka Investigasi Resmi Buntut Keributan Federico Valverde dan Aurelien Tchouameni
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta