SUARA GARUT - Pemerintah resmi membuat kebijakan untuk menaikkan tarif harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku di semua SPBU mulai 1 Oktober 2023.
Adapun alasan dibalik kenaikan harga BBM bersubsisi ini disebut pemerintah akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang akhirnya berdampak di dalam negeri.
Selain itu kebijakan ini juga akan berdampak pada BBM non-subsidi diluar Pertamina yang akan menyesuaikan pasar.
Kenaikan harga BBM non-subsidi juga disebut karena adanya kenaikan harga bahan baku dan biaya distribusi, serta dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan perusahaan.
Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Pertamina
Untuk BBM yang mengalami kenaikan ini pertama adalah Pertamax yang naik menjadi Rp 14.000 per-liter, sebelumnya Rp 13.850 per-liter.
Kemudian kenaikan juga terjadi untuk jenis Pertamax Turbo yang naik menjadi Rp 16.600 per-liter, sebelumnya Rp 15.900 per-liter.
Lalu Dexlite juga naik menjadi Rp 17.200 per-liter, dari harga sebelumnya Rp. 16.350 per-liter.
Sementara itu untuk BBM jenis Pertalite tidak mengalami kenaikan dan masih tetap di harga Rp 10.000 per-liter.
Baca Juga: Tol Getaci akan Dibangun Sampai Ciamis Tahap Pertama, Kabupaten Garut Punya Satu Exit Tol
Berikut ini daftar harga BBM subsidi Pertamina:
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 14.300
- Pertamax Turbo: Rp 16.950
- Dexlite: Rp 17.200
Harga BBM non-subsidi Pertamina di SPBU juga mengalami kenaikan pada tanggal 1 Oktober 2023. Harga Pertamax naik menjadi Rp 13.850 per-liter dari sebelumnya Rp 13.300 per-liter. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen