Sidang komisi displin (Komdis) PSSI menetapkan sejumlah denda dan saksi kepada klub dan pemain Liga 1 yang pekan lalu melakukan pelanggaran.
Dari sidang Komdis PSSI 8 Desember 2022, dua klub Persib Bandung dan Persita Tangerang mendapat sanski dari Komdis PSSI.
Persib tercatat melakukan dua pelanggaran saat pertandingan melawan Persik pada 7 Desember 2022.
Pelanggaran pertama, pelatih Persib, Luis Millah tidak berkenan melakukan sesi Coach Arrival Interview.
Akibat pelanggaran tersebut, Komdis PSSI jatuhkan denda sebesar Rp 20 juta.
Untuk pelanggaran kedua, pemain Persib terlambat memasuki lapangan pada babak pertama selama 2
menit 28 detik.
Pelanggaran ini membuat Persib harus membayar denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, Persita Tangerang harus didenda Rp50 juta. Hal ini karena ada 5 pemain Persita mendapat kartu kuning saat melawan PSS.
Sidang Komdis PSSI 8 Desember 2022 juga menghukum dua pemain Diego Michiels dan Michael Krmencik.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Bermain Imbang Kontra Persikabo 1973, RANS Nusantara FC Tertahan di Zona Merah
Diego Michiels dijatuhi sanksi larangan bermain sebanyak 8 pertandingan.
Sementara pemain asing Persija, Michael Krmencik dihukum larangan bermain sebanyak 6 pertandingan.
Hasil sidang Komdis PSSI juga menjatuhkan keduanya denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Komdis PSSI: Diego Michiels Dihukum 8 Laga, Michael Krmencik 6 Pertandingan, Denda Rp10 Juta
-
Daisuke Sato Dapat Kenang-kenangan di Laga Persib Bandung vs Persebaya, Lima Jahitan di Pelipis Kanan
-
Sempat Tertinggal, Gol David da Silva dan Ciro Alves Bawa Persib Bungkam Persebaya
-
Hasil Liga 1: Nyaris Tumbang, Persib Bandung Comeback dan Bungkam Persebaya di Stadion Jatidiri
-
Tuntut Rasa Keadilan Kasus Kanjuruhan, Aremania Serukan Revolusi PSSI
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
BRI Bagi-bagi Voucher Setiap Hari Kerja di Vibes Resto & Lounge
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan
-
Boiyen Akui Nafkahi Diri Sendiri Selama Menikah, Ini Alasan Gugat Cerai
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
Tukarkan Kayu dengan Rasa, Rahasia Kuliner di Balik Megahnya Candi Jambi