Suara.com - Sejak 21 Juli 2018 lalu BPJS Kesehatan melalui Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 8920/1.2/0718 mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang ditentang oleh berbagai pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia.
Peraturan no. 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang ditentang ini menyebut bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vagina dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.
Selain itu, penderita katarak hanya dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota. Begitu juga dengan tindakan rehabilitasi medis yang kini dibatasi maksimal 2 kali per minggu.
Dalam temu media di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Prof. dr. Ilham Oetama Marsis SpOG selaku Ketua IDI mengatakan bahwa pembatasan manfaat yang diterapkan BPJS Kesehatan mengorbankan keselamatan pasien, mutu Iayanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat.
"Melihat peraturan yang diterbitkan memang peraturan yang bersifat internal. Tetapi kalau kita kaji dampaknya dalam sistem pelayanan terutama dalam pembayaran akan membuat masalah. Contohnya RS yang tetap melayani, begitu melakukan klaim ke BPJS tentunya klaim ini akan ditolak," ujar Prof Marsis di Jakarta, Kamis (02/08/2018).
Ia mencontohkan, beberapa rumah sakit di daerah seperti Probolinggo dan Aceh merespon peraturan ini dengan tidak memberikan pelayanan JKN terkait bayi baru lahir, operasi katarak dan tindakan rehabilitasi medik. Hal ini pada gilirannya berdampak pada pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit pada pasien.
"Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dengan masyarakat. Akan timbul masalah kepuasan dalam pelayanan JKN," tambah Prof Marsis.
Prof Marsis pun menyebut keberadaan BPJS Kesehatan selama empat tahun ini belum menunjukkan kinerja positif. Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan, kata dia, seyogyanya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.
"Kalau saya melihat tidak ada kinerja positif dari BPJS Kesehatan. Kinerja positif hanya angka cakupan sudah sampai 80 persen tapi mereka tidak memikirkan operasional penarikan iuran dengan baik. Ini mengakibatkan defisit semakin besar. Kalau mau BPJS bertahan atau menghasilkan hasil maka harus berubah sistem jaminan kesehatannya terutama soal iuran," tandas dia.
Baca Juga: Misteri Penemuan 14 Kg Ganja Tak Bertuan di Markas TNI AU Bogor
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya