Suara.com - Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang terjadi di kalangan artis. Hal ini menjadi sebuah pembuktian bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia bak fenomena gunung es yang terus bergulir tanpa henti. KPPPA akhirnya angkat bicara.
Tentunya ini semakin mencemaskan banyak pihak termasuk perempuan dan anak itu sendiri, hal tersebut diperkuat dengan trend dan modus kasus yang semakin kompleks salah satunya kekerasan berbasis cyber crime seperti prostitusi online. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual ini harus sesegera mungkin mendapatkan kejelasan payung hukum bagi para pelaku yang terlibat.
“Serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dilakukan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para stakeholder terkait,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (15/1/2019)
Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat agar pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dari KPPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Percepatan pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh perempuan dan anak di Indonesia.
“Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini. Namun, kami tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak Indonesia,” ujar Ali Taher.
Pribudiarta menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental