Suara.com - Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang terjadi di kalangan artis. Hal ini menjadi sebuah pembuktian bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia bak fenomena gunung es yang terus bergulir tanpa henti. KPPPA akhirnya angkat bicara.
Tentunya ini semakin mencemaskan banyak pihak termasuk perempuan dan anak itu sendiri, hal tersebut diperkuat dengan trend dan modus kasus yang semakin kompleks salah satunya kekerasan berbasis cyber crime seperti prostitusi online. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual ini harus sesegera mungkin mendapatkan kejelasan payung hukum bagi para pelaku yang terlibat.
“Serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dilakukan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para stakeholder terkait,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (15/1/2019)
Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat agar pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dari KPPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Percepatan pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh perempuan dan anak di Indonesia.
“Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini. Namun, kami tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak Indonesia,” ujar Ali Taher.
Pribudiarta menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bikin Anak Jadi Percaya Diri: Pentingnya Ruang Eksplorasi di Era Digital
-
Rahasia Tulang Kuat Sejak Dini, Cegah Osteoporosis di Masa Tua dengan Optimalkan Pertumbuhan!
-
Terobosan Baru! MLPT Gandeng Tsinghua Bentuk Program AI untuk Kesehatan Global
-
Ubah Waktu Ngemil Jadi "Mesin" Pembangun Ikatan Anak dan Orang Tua Yuk!
-
Kasus Kanker Paru Meningkat, Dunia Medis Indonesia Didorong Adopsi Teknologi Baru
-
Osteoartritis Mengintai, Gaya Hidup Modern Bikin Sendi Cepat Renta: Bagaimana Solusinya?
-
Fraud Asuransi Kesehatan: Rugikan Triliunan Rupiah dan Pengaruhi Kualitas Layanan Medis!
-
Rahasia Kehamilan Sehat dan Anak Cerdas: Nutrisi Mikro dan Omega 3 Kuncinya!
-
Kisah Ibu Tunggal Anak Meninggal akibat Difteri Lupa Imunisasi, Dihantui Penyesalan!
-
Masa Depan Layanan Kesehatan Ada di Genggaman Anda: Bagaimana Digitalisasi Memudahkan Pasien?