Suara.com - Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang terjadi di kalangan artis. Hal ini menjadi sebuah pembuktian bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia bak fenomena gunung es yang terus bergulir tanpa henti. KPPPA akhirnya angkat bicara.
Tentunya ini semakin mencemaskan banyak pihak termasuk perempuan dan anak itu sendiri, hal tersebut diperkuat dengan trend dan modus kasus yang semakin kompleks salah satunya kekerasan berbasis cyber crime seperti prostitusi online. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual ini harus sesegera mungkin mendapatkan kejelasan payung hukum bagi para pelaku yang terlibat.
“Serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dilakukan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para stakeholder terkait,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (15/1/2019)
Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat agar pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dari KPPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Percepatan pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh perempuan dan anak di Indonesia.
“Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini. Namun, kami tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak Indonesia,” ujar Ali Taher.
Pribudiarta menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026