Suara.com - Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang terjadi di kalangan artis. Hal ini menjadi sebuah pembuktian bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia bak fenomena gunung es yang terus bergulir tanpa henti. KPPPA akhirnya angkat bicara.
Tentunya ini semakin mencemaskan banyak pihak termasuk perempuan dan anak itu sendiri, hal tersebut diperkuat dengan trend dan modus kasus yang semakin kompleks salah satunya kekerasan berbasis cyber crime seperti prostitusi online. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual ini harus sesegera mungkin mendapatkan kejelasan payung hukum bagi para pelaku yang terlibat.
“Serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dilakukan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para stakeholder terkait,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (15/1/2019)
Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat agar pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dari KPPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Percepatan pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh perempuan dan anak di Indonesia.
“Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini. Namun, kami tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak Indonesia,” ujar Ali Taher.
Pribudiarta menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mendorong Anak Down Syndrome Tumbuh Mandiri Lewat Terapi dan Pelatihan
-
Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu