Suara.com - Pasien Telantar, rumah Sakit Gulung Tikar Karena Akreditasi?
Hasil pemantauan Lokataru Foundation terhadap program JKN-KIS khususnya terkait Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang terganggu dengan proses akreditasi, menyimpulkan bahwa masih luputnya tanggung jawab negara.
Peneliti, Muhammad Elfiansyah Alaydrus menuturkan, luputnya tanggung jawab negara baik untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dalam segi hak atas kesehatan dan jaminan sosial yang diselenggarakan melalui program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk isu permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan.
Negara melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP), serta BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem akreditasi fasilitas kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pihak-pihak tersebut merupakan perpanjangan tangan negara dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam hal menyediakan ketersediaan infrastruktur kesehatan dan kualitas layanan kesehatan," katanya saat ditemui Minggu (04/08/2019) di Ruang Bersama, Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut ada dua kesimpulan, pertama dari sisi teknis proses akreditasi yang menyulitkan fasilitas kesehatan sehingga proses tersebut terhambat.
Kedua, karena adanya pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan maka akibatnya masyarakat yang telah menjadi peserta kartu JKN-KIS terancam hak atas kesehatan dan jaminan sosialnya.
Menurut Elfiansyah, melihat prinsip-prinsip pedoman hak atas kesehatan yang di antaranya harus memenuhi: pertama, ketersediaan layanan kesehatan yang artinya negara harus memiliki sejumlah layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan.
"Bila kita kaitkan dengan akreditasi fasilitas kesehatan maka konsekuensi logis dari tidak diperpanjangnya perjanjian kerjasama antara pihak fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, yakni berkurangnya ketersediaan fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas yang biasa digunakan oleh warga untuk mengakses hak atas kesehatannya," jelasnya.
Baca Juga: Begini Standar Antisipasi Rumah Sakit dalam Mengatasi Mati Listrik
Kedua, sambung Elfiansyah, kualitas layanan kesehatan yang artinya layanan kesehatan yang tersedia harus sesuai standar.
"Apabila kedua prinsip tersebut terpenuhi, maka ketentuan akreditasi fasilitas kesehatan sudah sejalan dengan prinsip pedoman hak atas kesehatan," imbuhnya.
Untuk itulah Lokataru Foundation merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP) dan BPJS Kesehatan, untuk meninjau ulang pada tingkat teknis bagaimana rangkaian proses akreditasi fasilitas kesehatan yang telah berlangsung dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial.
"‘Jeritan setiap fasilitas kesehatan yang terkendala terkait proses akreditasi ini harus diserap oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit maupun Kementerian Kesehatan melalui asosiasi fasilitas kesehatan sehingga dapat dijadikan evaluasi bersama demi menjaga aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tutupnya.
Jadi penting mempertimbangankan kondisi angka statistik akreditasi yang akan merugikan masyarakat tentunya jika kerjasama pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dihentikan, karena terkendala akreditasi.
Dengan kata lain, rumah sakit akan banyak gulung tikar karena akreditasi ini dan pasien akan banyak terlantar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
-
Pertama di Indonesia, Operasi Ligamen Artifisial untuk Pasien Cedera Lutut
-
Inovasi Terapi Kanker Kian Maju, Deteksi Dini dan Pengobatan Personal Jadi Kunci
-
Gaya Bermain Neymar Jr Jadi Inspirasi Sepatu Bola Generasi Baru
-
Menopause dan Risiko Demensia: Perubahan Hormon yang Tak Bisa Diabaikan
-
Penelitian Ungkap Mikroplastik Memperparah Penyempitan Pembuluh Darah: Kok Bisa?
-
Lari Sambil Menjelajah Kota, JEKATE Running Series 2025 Resmi Digelar
-
Di Balik Duka Banjir Sumatera: Mengapa Popok Bayi Jadi Kebutuhan Mendesak di Pengungsian?
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa