Suara.com - Muhammad Aris, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto akan menjalani hukuman kebiri.
Sebelumnya, pria 21 tahun ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat pada 2 Mei 2019 lalu. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kebiri.
Aris sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak. Kasusnya dinilai sudah mempunyai kekuatan hukum dan dia segera dikebiri.
"Putusan bandingnya sudah terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus. Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami sedang mencari dokter kebirinya," kata Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono.
Predator seks anak-anak ini akan menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Hal itu bakal membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.
Melansir dari The Sun, pengebirian kimia adalah pengebirian melalui obat-obatan antiandrogen, baik untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Berbeda dengan pengebirian bedah, proses kebiri menggunakan suntikan kimia tidak menghilangkan organ vital dan bukan juga bentuk sterilisasi.
Leuprorelin, salah satu obat pengebirian kimia ini, digunakan untuk mengobati kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau desakan, seksual yang mengganggu, sadisme, atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Obat lain yang digunakan dalam pengebirian kimia antara lain medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, serta LHRH yang mengurangi testosteron dan estradiol.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Adapun beberapa efek samping dari pengebirian kimia sangat beragam, mulai dari mengancam jiwa dan kondisi di mana laki-laki bisa mengalami ginekomastia alias pertumbuhan kelenjar susu.
Baik pria maupun wanita yang mengalami pengebirian kimia bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.
Bahkan dalam jangka panjang, pengebirian kimia ini bisa menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis.
Melansir dari hellosehat.com, pengebirian kimia juga mempercepat metabolisme testosteron alami, yakni mengubah efek hormon dalam tubuh dan memengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk produksi testosteron.
Meski begitu, efek pengebirian kimia ini juga masih bisa hilang dari seiring berjalannya waktu setelah pengobatan dihentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026