Suara.com - Jika Disahkan, RUU KUHP Bisa Ganggu Pencegahan HIV-AIDS dan Program KB
Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengalami penolakan dari berbagai pihak karena dinilai sangat kontroversial.
Selain pasal 470 dan 471 soal pengguguran kandungan, pasal 414, 415 dan 416 yang mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak juga dinilai meresahkan.
Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah menilai pasal-pasal ini bisa mengganggu program pencegahan HIV-AIDS sekaligus menghambat program keluarga berencana (KB) yang digagas pemerintah.
Dalam hal ini, Atashendartini menilai jika RUU KUHP tersebut dibuat secara asal dan tidak mempelajari Undang-Undang (UU) sebelumnya.
Faktanya, kata dia, pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada pasal 414, 415 dan 416 RUU KUHP, sebenarnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1995.
"Di mana di situ disebutkan jika kondom adalah cara paling efektif untuk mencegah penyebaran HIV. Pasal ini jelas kontraproduktif dengan upaya penanggulang penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS yang masih sangat tinggi di Indonesia," jelas dia saat ditemui suara.com di kantor YKP, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2019).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Atas ini mengatakan jika dari 10 peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia, enam di antaranya memuat aturan tentang kampanye penggunaan kondom pada perilaku seks berisiko dan kesemuanya memberikan kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas.
Sehingga, kata dia sangat jelas jika kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi, bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV. Adanya RUU KUHP ini, kata Atas malah justru akan mengancam kesehatan di masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
"Kontrasepsi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari penyebaran HIV/AIDS," jelasnya.
Risiko Kegagalan Program Keluarga Berencana (KB)
Menurutnya, UU yang tertulis dalam pasal 415 memiliki definisi yang sangat kasar. Sebabm penggunaan kata 'penggugur kandungan' sudah tidak laik lagi digunakan.
"YKP sudah berusaha untuk mengeluarkan pasal ini. Ini pun definisinya kasar sekali. Bisa dibayangkan ada kalimat 'memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan', sementara sudah lama sekali kita tidak menggunakan kata menggugurkan, diganti menjadi penghentian kehamilan. Jadi kelihatan sekali yang membuat ini tidak mengerti," jelasnya.
RUU KUHP ini, lanjut Atas tentu berpotensi menggagalkan Program KB yang sudah dicanangkan pemerintah sejak dulu. Ia mencontohkan, jika alat kontrasepsi darurat yang harus diminum dalam kurun waktu 24 jam setelah berhubungan, tidak termasuk penghentian kehamilan.
Namun, hingga saat ini mendapatkannya saja masih sangat sulit, bahkan untuk pasangan suami isteri sekalipun. Padahal seharusnya, pasangan bisa langsung mengaksesnya ke tenaga kesehatan, bahkan bidan sekalipun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru