"Itu mereka nggak ngerti, ini kok semuanya dijadikan satu sama aborsi. Sedangkan di dalam pedoman dari BKKBN jelas-jelas kontrasepsi darurat itu diperbolehkan dan sebetulnya bidan juga memiliki wewenang untuk memberikan," jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut dia ini akan berdampak pada begitu banyak kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), program KB yang gagal, kehamilan berisiko karena ibu masih terlalu muda dan sudah terlalu tua untuk memgandung, hingga kematian ibu dan bayi yang meningkat.
Berikut ini bunyi pasal 414, 415, dan 416 soal alat kontrasepsi yang dinilai kontroversial dan merugikan kesehatan masyarakat:
Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
Dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan.
“Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Adapun denda kategori II nilainya Rp 1 juta.
Namun, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut. Memperlihatkan alat kontrasepsi dan alat penggugur kandungan tidak akan dipidana jika tujuannya untuk edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyakit menular.
Dalam Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Asalkan, petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat berwenang.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru