Suara.com - Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab
Kanker payudara jadi jenis kanker yang paling banyak menyerang perempuan dibanding jenis kanker lainnya. Salah satu jenis kanker payudara bernama HER2 Positif bahkan disebut sebagai penyakit kanker paling ganas.
Perkembangan sel kanker payudara HER2 Positif mampu membelah diri dengan cepat, dan hingga saat ini obat trastuzumab terbukti ilmiah sebagai obat yang paling efektif mengatasinya.
Tapi sayangnya, sesuai aturan Permenkes No. 22 Tahun 2018, obat ini hanya bisa digunakan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada kategori kanker yang masuk stadium lanjut. Hal ini disayangkan oleh pakar onkologi dr. Denny Handoyo Kirana, Sp.Onk(K)Rad.
"Itulah yang kami sayangkan, dan kebetulan ibu Aryanthi (Ketua Yayasan Kanker) sudah diskusi dengan Komisi Sembilan (DPR RI), untuk memperbaiki koreksi dari permenkes yang sekarang," ujar dr. Denny di Perpusnas RI, Gondangdia, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Koreksi Permenkes jadi hal yang penting, tujuannya agar obat trastuzumab bisa diberikan kepada pengidap kanker payudara stadium awal, agar semakin meningkatkan peluang sembuh dengan pengobatan. Jikapun tidak bisa diberikan pada stadium dini, dr. Denny berharap minimalnya saat stadium II sudah diberikan, jangan sampai baru diberikan pada stadium III atau stadium lanjut.
"Ketika HER2 positif misalnya, di atas positif dua, atau intinya dari awal stadium dini sudah ketahuan dia berguna untuk mendapat trastuzumab. Artinya mengobatan yang lebih baik, harusnya dia sudah diizinkan mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kasusnya tersebut," paparnya.
Mengingat karakter HER2 yang bisa berkembang cepat, persebaran sel kanker dan tingkat kekambuhan akan lebih parah jika tidak terkontrol. Dr. Denny menambahkan, jika trastuzumab diberikan pada stadium lanjut akan mengurangi manfaat pengobatan itu sendiri.
"Apakah kita nunggu dia kambuh atau dia nunggu nyebar baru kita kasih obat? Kan kita maunya diobain tujuannya supaya jangan sampai kambuh, kalau sudah kambuh maka kegunaannya pun sudah tidak terlalu banyak berguna, karena sudah menyebar," tutupnya.
Baca Juga: Belum Diteliti Ilmiah, Dokter Onkologi Tegaskan Bajakah Bukan Obat Kanker
Adapun berikut bunyi Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan obat trastuzumab secara teknis dengan kriteria penyakitnya :
- Sesaat setelah diagnosis kanker payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) ditegakkan, pasien diberikan obat trastuzumab.
- Pemberian obat trastuzumab untuk Kanker Payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) untuk setiap pasien maksimal 8 siklus atau hingga terjadi progress diseases, mana yang lebih dahulu dicapai; dan
- Monitoring fungsi jantung dilakukan secara rutin (setiap 3 bulan) untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya efek samping kardiotoksik.
Adapun kriteria pasien harus sebagai berikut :
- Wanita usia di atas 18 tahun dengan kanker payudara metastatik, yaitu kanker payudara dengan penyebaran (metastase) jauh (M1), dibuktikan dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi dimana menunjukkan keterlibatan kelenjar getah bening dan atau organ yang jauh (M1), serta didukung oleh pemeriksaan imaging.
- Hasil pemeriksaan imunohistokimia menunjukkan over ekspresi HER2 positif 3 (+++). Fungsi jantung dalam batas normal, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan echocardiografi yang menunjukkan left ventrikel ejection fraction (LVEF)>50%.
- Status fungsional pasien: Karnofsky performance scale index: score> 60.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja
-
Viral Guyonan Lelaki Manja saat Sakit, Dokter Saraf Bongkar Fakta Toleransi Nyeri
-
Bukan Cuma Pekerja, Ternyata Orang Tua juga Bisa Burnout karena Masalah Membesarkan Anak
-
Benarkah Diet Keto Berisiko untuk Kesehatan? Ini Jawaban Ahli
-
Tren Mengkhawatirkan! Mengapa Kasus Kanker pada Anak Muda Meningkat?
-
Gaya Hidup Higienis: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar bagi Tubuh
-
Mengenal Penyakit Lyme yang Diderita Bella Hadid: Bagaimana Perawatannya?
-
Terapi Imunologi Sel: Inovasi Perawatan Kesehatan untuk Berbagai Penyakit Kronis