Suara.com - Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab
Kanker payudara jadi jenis kanker yang paling banyak menyerang perempuan dibanding jenis kanker lainnya. Salah satu jenis kanker payudara bernama HER2 Positif bahkan disebut sebagai penyakit kanker paling ganas.
Perkembangan sel kanker payudara HER2 Positif mampu membelah diri dengan cepat, dan hingga saat ini obat trastuzumab terbukti ilmiah sebagai obat yang paling efektif mengatasinya.
Tapi sayangnya, sesuai aturan Permenkes No. 22 Tahun 2018, obat ini hanya bisa digunakan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada kategori kanker yang masuk stadium lanjut. Hal ini disayangkan oleh pakar onkologi dr. Denny Handoyo Kirana, Sp.Onk(K)Rad.
"Itulah yang kami sayangkan, dan kebetulan ibu Aryanthi (Ketua Yayasan Kanker) sudah diskusi dengan Komisi Sembilan (DPR RI), untuk memperbaiki koreksi dari permenkes yang sekarang," ujar dr. Denny di Perpusnas RI, Gondangdia, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Koreksi Permenkes jadi hal yang penting, tujuannya agar obat trastuzumab bisa diberikan kepada pengidap kanker payudara stadium awal, agar semakin meningkatkan peluang sembuh dengan pengobatan. Jikapun tidak bisa diberikan pada stadium dini, dr. Denny berharap minimalnya saat stadium II sudah diberikan, jangan sampai baru diberikan pada stadium III atau stadium lanjut.
"Ketika HER2 positif misalnya, di atas positif dua, atau intinya dari awal stadium dini sudah ketahuan dia berguna untuk mendapat trastuzumab. Artinya mengobatan yang lebih baik, harusnya dia sudah diizinkan mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kasusnya tersebut," paparnya.
Mengingat karakter HER2 yang bisa berkembang cepat, persebaran sel kanker dan tingkat kekambuhan akan lebih parah jika tidak terkontrol. Dr. Denny menambahkan, jika trastuzumab diberikan pada stadium lanjut akan mengurangi manfaat pengobatan itu sendiri.
"Apakah kita nunggu dia kambuh atau dia nunggu nyebar baru kita kasih obat? Kan kita maunya diobain tujuannya supaya jangan sampai kambuh, kalau sudah kambuh maka kegunaannya pun sudah tidak terlalu banyak berguna, karena sudah menyebar," tutupnya.
Baca Juga: Belum Diteliti Ilmiah, Dokter Onkologi Tegaskan Bajakah Bukan Obat Kanker
Adapun berikut bunyi Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan obat trastuzumab secara teknis dengan kriteria penyakitnya :
- Sesaat setelah diagnosis kanker payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) ditegakkan, pasien diberikan obat trastuzumab.
- Pemberian obat trastuzumab untuk Kanker Payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) untuk setiap pasien maksimal 8 siklus atau hingga terjadi progress diseases, mana yang lebih dahulu dicapai; dan
- Monitoring fungsi jantung dilakukan secara rutin (setiap 3 bulan) untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya efek samping kardiotoksik.
Adapun kriteria pasien harus sebagai berikut :
- Wanita usia di atas 18 tahun dengan kanker payudara metastatik, yaitu kanker payudara dengan penyebaran (metastase) jauh (M1), dibuktikan dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi dimana menunjukkan keterlibatan kelenjar getah bening dan atau organ yang jauh (M1), serta didukung oleh pemeriksaan imaging.
- Hasil pemeriksaan imunohistokimia menunjukkan over ekspresi HER2 positif 3 (+++). Fungsi jantung dalam batas normal, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan echocardiografi yang menunjukkan left ventrikel ejection fraction (LVEF)>50%.
- Status fungsional pasien: Karnofsky performance scale index: score> 60.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Campak pada Orang Dewasa Apakah Menular? Ketahui Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya
-
2 Anak Harimau Mati karena Panleukopenia, Dokter Hewan: Lebih Mematikan dari Kucing Domestik
-
Transformasi Digital di Rumah Sakit: Bagaimana AI dan Sistem Integrasi Digunakan untuk Pasien
-
Standar Internasional Teruji, JEC Kembali Berjaya di Healthcare Asia Awards
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi