Suara.com - Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab
Kanker payudara jadi jenis kanker yang paling banyak menyerang perempuan dibanding jenis kanker lainnya. Salah satu jenis kanker payudara bernama HER2 Positif bahkan disebut sebagai penyakit kanker paling ganas.
Perkembangan sel kanker payudara HER2 Positif mampu membelah diri dengan cepat, dan hingga saat ini obat trastuzumab terbukti ilmiah sebagai obat yang paling efektif mengatasinya.
Tapi sayangnya, sesuai aturan Permenkes No. 22 Tahun 2018, obat ini hanya bisa digunakan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada kategori kanker yang masuk stadium lanjut. Hal ini disayangkan oleh pakar onkologi dr. Denny Handoyo Kirana, Sp.Onk(K)Rad.
"Itulah yang kami sayangkan, dan kebetulan ibu Aryanthi (Ketua Yayasan Kanker) sudah diskusi dengan Komisi Sembilan (DPR RI), untuk memperbaiki koreksi dari permenkes yang sekarang," ujar dr. Denny di Perpusnas RI, Gondangdia, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Koreksi Permenkes jadi hal yang penting, tujuannya agar obat trastuzumab bisa diberikan kepada pengidap kanker payudara stadium awal, agar semakin meningkatkan peluang sembuh dengan pengobatan. Jikapun tidak bisa diberikan pada stadium dini, dr. Denny berharap minimalnya saat stadium II sudah diberikan, jangan sampai baru diberikan pada stadium III atau stadium lanjut.
"Ketika HER2 positif misalnya, di atas positif dua, atau intinya dari awal stadium dini sudah ketahuan dia berguna untuk mendapat trastuzumab. Artinya mengobatan yang lebih baik, harusnya dia sudah diizinkan mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kasusnya tersebut," paparnya.
Mengingat karakter HER2 yang bisa berkembang cepat, persebaran sel kanker dan tingkat kekambuhan akan lebih parah jika tidak terkontrol. Dr. Denny menambahkan, jika trastuzumab diberikan pada stadium lanjut akan mengurangi manfaat pengobatan itu sendiri.
"Apakah kita nunggu dia kambuh atau dia nunggu nyebar baru kita kasih obat? Kan kita maunya diobain tujuannya supaya jangan sampai kambuh, kalau sudah kambuh maka kegunaannya pun sudah tidak terlalu banyak berguna, karena sudah menyebar," tutupnya.
Baca Juga: Belum Diteliti Ilmiah, Dokter Onkologi Tegaskan Bajakah Bukan Obat Kanker
Adapun berikut bunyi Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan obat trastuzumab secara teknis dengan kriteria penyakitnya :
- Sesaat setelah diagnosis kanker payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) ditegakkan, pasien diberikan obat trastuzumab.
- Pemberian obat trastuzumab untuk Kanker Payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) untuk setiap pasien maksimal 8 siklus atau hingga terjadi progress diseases, mana yang lebih dahulu dicapai; dan
- Monitoring fungsi jantung dilakukan secara rutin (setiap 3 bulan) untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya efek samping kardiotoksik.
Adapun kriteria pasien harus sebagai berikut :
- Wanita usia di atas 18 tahun dengan kanker payudara metastatik, yaitu kanker payudara dengan penyebaran (metastase) jauh (M1), dibuktikan dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi dimana menunjukkan keterlibatan kelenjar getah bening dan atau organ yang jauh (M1), serta didukung oleh pemeriksaan imaging.
- Hasil pemeriksaan imunohistokimia menunjukkan over ekspresi HER2 positif 3 (+++). Fungsi jantung dalam batas normal, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan echocardiografi yang menunjukkan left ventrikel ejection fraction (LVEF)>50%.
- Status fungsional pasien: Karnofsky performance scale index: score> 60.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma
-
Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini
-
Kenalan dengan HYROX, Fitness Race yang Sedang Digandrungi Komunitas Olahraga
-
Mudah Lelah dan Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Kebocoran Katup Jantung
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?