Suara.com - Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab
Kanker payudara jadi jenis kanker yang paling banyak menyerang perempuan dibanding jenis kanker lainnya. Salah satu jenis kanker payudara bernama HER2 Positif bahkan disebut sebagai penyakit kanker paling ganas.
Perkembangan sel kanker payudara HER2 Positif mampu membelah diri dengan cepat, dan hingga saat ini obat trastuzumab terbukti ilmiah sebagai obat yang paling efektif mengatasinya.
Tapi sayangnya, sesuai aturan Permenkes No. 22 Tahun 2018, obat ini hanya bisa digunakan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada kategori kanker yang masuk stadium lanjut. Hal ini disayangkan oleh pakar onkologi dr. Denny Handoyo Kirana, Sp.Onk(K)Rad.
"Itulah yang kami sayangkan, dan kebetulan ibu Aryanthi (Ketua Yayasan Kanker) sudah diskusi dengan Komisi Sembilan (DPR RI), untuk memperbaiki koreksi dari permenkes yang sekarang," ujar dr. Denny di Perpusnas RI, Gondangdia, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Koreksi Permenkes jadi hal yang penting, tujuannya agar obat trastuzumab bisa diberikan kepada pengidap kanker payudara stadium awal, agar semakin meningkatkan peluang sembuh dengan pengobatan. Jikapun tidak bisa diberikan pada stadium dini, dr. Denny berharap minimalnya saat stadium II sudah diberikan, jangan sampai baru diberikan pada stadium III atau stadium lanjut.
"Ketika HER2 positif misalnya, di atas positif dua, atau intinya dari awal stadium dini sudah ketahuan dia berguna untuk mendapat trastuzumab. Artinya mengobatan yang lebih baik, harusnya dia sudah diizinkan mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kasusnya tersebut," paparnya.
Mengingat karakter HER2 yang bisa berkembang cepat, persebaran sel kanker dan tingkat kekambuhan akan lebih parah jika tidak terkontrol. Dr. Denny menambahkan, jika trastuzumab diberikan pada stadium lanjut akan mengurangi manfaat pengobatan itu sendiri.
"Apakah kita nunggu dia kambuh atau dia nunggu nyebar baru kita kasih obat? Kan kita maunya diobain tujuannya supaya jangan sampai kambuh, kalau sudah kambuh maka kegunaannya pun sudah tidak terlalu banyak berguna, karena sudah menyebar," tutupnya.
Baca Juga: Belum Diteliti Ilmiah, Dokter Onkologi Tegaskan Bajakah Bukan Obat Kanker
Adapun berikut bunyi Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan obat trastuzumab secara teknis dengan kriteria penyakitnya :
- Sesaat setelah diagnosis kanker payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) ditegakkan, pasien diberikan obat trastuzumab.
- Pemberian obat trastuzumab untuk Kanker Payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) untuk setiap pasien maksimal 8 siklus atau hingga terjadi progress diseases, mana yang lebih dahulu dicapai; dan
- Monitoring fungsi jantung dilakukan secara rutin (setiap 3 bulan) untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya efek samping kardiotoksik.
Adapun kriteria pasien harus sebagai berikut :
- Wanita usia di atas 18 tahun dengan kanker payudara metastatik, yaitu kanker payudara dengan penyebaran (metastase) jauh (M1), dibuktikan dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi dimana menunjukkan keterlibatan kelenjar getah bening dan atau organ yang jauh (M1), serta didukung oleh pemeriksaan imaging.
- Hasil pemeriksaan imunohistokimia menunjukkan over ekspresi HER2 positif 3 (+++). Fungsi jantung dalam batas normal, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan echocardiografi yang menunjukkan left ventrikel ejection fraction (LVEF)>50%.
- Status fungsional pasien: Karnofsky performance scale index: score> 60.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan
-
Waspada! Pria Alami Sperma Kosong hingga Sulit Punya Buat Hati, Dokter Ungkap Sebabnya
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek