Suara.com - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang melayani penyakit emerging Covid-19 bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.
Klaim RS bisa diajukan pihak rumah sakit melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang melayani Covid-19, termasuk itu rumah sakit darurat seperti wisma atlet.
Berikut kriteria pasien yang bisa diklaim biaya pelayanannya oleh rumah sakit, sesuai dengan rilis yang diterima Suara.com Kamis (23/7/2020).
1. Pasien rawat jalan
Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien rawat inap
Pasien suspek dengan usia lebih dari 60 tahun dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Pasien kurang dari 60 tahun dengan komorbid atau penyakit penyerta, pasien ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jogja Masih Bertambah, PMI DIY Kirim APD ke 4 Rumah Sakit
Pasien probable, atau pasien yang masih diduga terinfeksi Covid-19 tapi kritis ISPA berat, koma, bahkan meninggal dunia. Tapi belum ada hasil diagnosis dari pemeriksaan swab.
Pasien konfirmasi, atau orang maupun jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis PCR dan hasilnya positif Covid-19.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak punya tempat untuk isolasi mandiri dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. Pasien konfirmasi tanpa gejala punya penyakit penyerta, dan pasien konfirmasi bergejala ringan, sedang, dan berat.
Adapun syarat RS yang bisa melakukan klaim, merupakan rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang punya fasilitas perawatan pasien Covid-19, termasuk di antaranya rumah sakit darurat seperti Wisma Atlet.
Sedangkan pelayanan yang bisa diklaim adalah administrasi pelayanan, kamar menginap, ruang perawatan, jasa dokter tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium, radiologi, fasilitas bekas pakai, obat-obatan, termasuk penggunaan APD, ambulans, dan pemulasan jenazah.
Kriteria pasien rawat jalan dan inap ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang sakit Covid-19 karena bekerja, dan menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien
-
Jangan Sepelekan, Mulut Terbuka Saat Tidur pada Anak Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius!