Suara.com - Virus corona Covid-19 terus meningkat di seluruh dunia. Kini, pemerintah Inggris pun melarang pertemuan sosial atau berkumpul lebih dari 6 orang.
Inggris melarang lebih dari 6 orang berkumpul di dalam atau di luar ruangan. Tapi, ada beberapa pengecualian, seperti sekolah, tempat kerja, olahraga tim yang terorganisir, pemakaman dan pernikahan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.
Jika melanggar, seseorang bisa dikenakan denda sebesar Rp 1,9 juta yang akan berlipat ganda dengan setiap pelanggarannya sampai batas maksimum Rp 61 juta.
Sebelum aturan ini berlaku, polisi hanya diberi kewenangan untuk menghentikan atau membubarkan perkumpulan yang lebih dari 30 orang di Inggris.
Saat ini, pedoman berkumpul lebih dari 6 orang dari rumah tangga yang sama maupun berbeda, baik di dalam maupun luar ruangan telah dilarang.
"Salah satu masukan yang kami dapatkan, termasuk dari polisi adalah kami membutuhkan peraturan yang sangat sederhana sehingga semua orang tahu itu," kata Matt Hancock, Menteri Kesehatan dikutip dari Fox News.
Matt Hancock juga mengatakan pedoman ini sesungguhnya sangat sederhana. Pertemuan sosial tidak dilarang, tapi jumlahnya hanya terdiri dari 6 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan menjaga jarak fisik.
Namun, aturan batasan perkumpulan sosial hanya 6 orang membuat beberapa keluarga tidak akan bisa berkumpul bersama.
Matt Hancock menjelaskan bahwa beberapa keluarga tidak bisa melihat atau menengok kakek dan neneknya secara bersamaan.
Baca Juga: Uni Eropa Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia November 2020!
"Kami memiliki keluarga beranggotakan 5 orang. Jadi, kami akan melihat satu orang lagi pada waktu lain," kata Matt Hnacock.
Matt Hancock lantas membahas lonjakan kasus baru-baru ini di Bolton yang menurutnya tingkat kasus positif virus corona Covid-19 tertinggi di Inggris, yakni 120 kasus per 100 ribu.
"Meningkatnya kasus di Bolton sebagian karena sosialisasi oleh orang-orang berusia 20-an dan 30-an. Kami mengetahui ini dari pelacakan kontak," ujarnya.
Sistem pelacakan kontak telah mengidentifikasi sejumlah pub menjadi tempat penyebaran virus corona Covid-19 secara signifikan.
Pihaknya juga khawatir anak-anak justru yang menyebarkan virus corona Covid-19 kepada kakek dan neneknya pada Natal mendatang. Karena itu, aturan ini perlu diberlakukan supaya bisa membalikkan kondisi sebelum Natal tiba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026