Suara.com - Virus corona Covid-19 terus meningkat di seluruh dunia. Kini, pemerintah Inggris pun melarang pertemuan sosial atau berkumpul lebih dari 6 orang.
Inggris melarang lebih dari 6 orang berkumpul di dalam atau di luar ruangan. Tapi, ada beberapa pengecualian, seperti sekolah, tempat kerja, olahraga tim yang terorganisir, pemakaman dan pernikahan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.
Jika melanggar, seseorang bisa dikenakan denda sebesar Rp 1,9 juta yang akan berlipat ganda dengan setiap pelanggarannya sampai batas maksimum Rp 61 juta.
Sebelum aturan ini berlaku, polisi hanya diberi kewenangan untuk menghentikan atau membubarkan perkumpulan yang lebih dari 30 orang di Inggris.
Saat ini, pedoman berkumpul lebih dari 6 orang dari rumah tangga yang sama maupun berbeda, baik di dalam maupun luar ruangan telah dilarang.
"Salah satu masukan yang kami dapatkan, termasuk dari polisi adalah kami membutuhkan peraturan yang sangat sederhana sehingga semua orang tahu itu," kata Matt Hancock, Menteri Kesehatan dikutip dari Fox News.
Matt Hancock juga mengatakan pedoman ini sesungguhnya sangat sederhana. Pertemuan sosial tidak dilarang, tapi jumlahnya hanya terdiri dari 6 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan menjaga jarak fisik.
Namun, aturan batasan perkumpulan sosial hanya 6 orang membuat beberapa keluarga tidak akan bisa berkumpul bersama.
Matt Hancock menjelaskan bahwa beberapa keluarga tidak bisa melihat atau menengok kakek dan neneknya secara bersamaan.
Baca Juga: Uni Eropa Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia November 2020!
"Kami memiliki keluarga beranggotakan 5 orang. Jadi, kami akan melihat satu orang lagi pada waktu lain," kata Matt Hnacock.
Matt Hancock lantas membahas lonjakan kasus baru-baru ini di Bolton yang menurutnya tingkat kasus positif virus corona Covid-19 tertinggi di Inggris, yakni 120 kasus per 100 ribu.
"Meningkatnya kasus di Bolton sebagian karena sosialisasi oleh orang-orang berusia 20-an dan 30-an. Kami mengetahui ini dari pelacakan kontak," ujarnya.
Sistem pelacakan kontak telah mengidentifikasi sejumlah pub menjadi tempat penyebaran virus corona Covid-19 secara signifikan.
Pihaknya juga khawatir anak-anak justru yang menyebarkan virus corona Covid-19 kepada kakek dan neneknya pada Natal mendatang. Karena itu, aturan ini perlu diberlakukan supaya bisa membalikkan kondisi sebelum Natal tiba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda