Suara.com - Baru-baru ini Ivermectin kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Kabar itu mencuat setelah ramai kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut-sebut telah menyetujui Ivermectin untuk penggunaan darurat Covid-19.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala BPOM Penyy Lukito. Ia menyebut bahwa hingga kini ivermectin hanya mendapatkan izin untuk uji klinik.
Untuk kembali mengingatkan, berikut ini 5 fakta terbaru tentang Ivermcetin.
1. Indikasi awal
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
2. Belum ada bukti cukup untuk pasien covid-19
Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.
Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
3. Efek Samping
Baca Juga: Belum Ada Bukti Ilmiah Ivermectin Bisa Obati COVID-19, Satgas IDI: Ini Obat Keras
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
4. Produsen bermasalah
BPOM mengumumkan, salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.
"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito
Melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menuturkan harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama pandemic Covid-19. Setidaknya ada 11 obat yang diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19 dalam kebijakan tersebut. Salah satunya Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu.
Itulah 5 fakta terbaru tentang ivermectin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini
-
IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik
-
Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada
-
Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga
-
Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah
-
Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah
-
WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini