Suara.com - Demi mencegah meningkatnya kasus malpraktik di lingkungan kedokteran, parlemen Korea Selatan mengusulkan adanya kamera pengawas alias CCTV di ruang praktik.
Usulan ini kembali menarik perhatian sejak disuarakan pada tahun 2016. Saat itu, sejumlah ahli bedah di klinik swasta dituduh bertanggung jawab terhadap kematian pasein yang terjadi akibat malpraktik.
Jika dikabulkan, maka Korea Selatan akan menjadi negara maju pertama di dunia yang memiliki CCTV untuk merekam operasi pembedahan.
Kwon Dae-hee, seorang mahasiswa, meninggal akibat pendarahan pada Oktober 2016 setelah 49 hari koma usai menjalani bedah rahang di Seoul.
Ibunya Lee Na-geum, 61 tahun, melakukan protes seorang diri di depan gedung parlemen sejak Januari 2018.
Lee mengatakan putranya dulu mengalami trauma akibat perundungan di sekolah karena dagunya yang menonjol.
Dia bertekad menjalani operasi bedah plastik dengan biaya 6,5 juta won (sekitar Rp 79,8 juta).
Lee mendapatkan rekaman CCTV dari operasi bedah putranya. Dia mengaku telah menyaksikan rekaman sepanjang tujuh setengah jam itu lebih dari 1.000 kali.
Lee dapat membuktikan bahwa operasi itu sebagian dilakukan oleh seorang asisten perawat dan seorang dokter magang, bukan kepala ahli bedah seperti yang dijanjikan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Kawanan Begal Pakai Parang di Padang Viral
Akibatnya, Kwon mengalami koma dan kehilangan 3,5 liter darah. Dia meninggal 49 hari kemudian akibat pendarahan yang berlebihan.
Dengan bukti video itu, Lee menggugat rumah sakit dan kepala ahli bedah yang kemudian terbukti bersalah atas pembunuhan tak disengaja dan dihukum tiga tahun penjara.
"Adalah kejahatan medis jika orang lain --'sesosok hantu'-- melakukan pembedahan, dan bukan ahli bedah yang ditunjuk, tanpa sepengetahuan pasien," kata Lee.
"Ada banyak keluarga yang berduka dan tak beruntung, yang tidak bisa mengungkap kebenaran karena tak punya bukti fisik ketika orang sehat meninggal di ruang operasi."
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengamandemen UU Pelayanan Medis yang mewajibkan pemasangan kamera pengawas, terutama untuk mencegah dokter mendelegasikan prosedur operasi kepada petugas yang tidak berlisensi.
Pelanggaran terhadap aturan itu diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda 50 juta won (Rp614,8 juta).
Berita Terkait
-
5 CCTV 360 Derajat untuk Jangkauan Luas, Harga Mulai Rp150 Ribuan
-
Daya Beli Lesu Hantam Industri Elektronik, Jurus 'Inovasi Hemat Energi' Jadi Andalan
-
Hajar Ganda Korsel, Cerita Putra/Daniel usai Berhasil Juarai IIC 2025
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
-
Klinik Safe Space, Dukungan Baru untuk Kesehatan Fisik dan Mental Perempuan Pekerja
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?