Suara.com - Tingginya angka resistensi antimikroba atau AMR membuat Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) RI, Dr Harry Paraton, Sp. OG (K), akui seharusnya antibiotik memiliki pengamanan peredaran setara narkotika.
Seperti diketahui, AMR sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian. AMR umumnya disebabkan penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan rekomendasi dokter.
"Makanya ada yang menyetarakan harusnya sistem pengamananya setingkat obat narkotika, keras dan dilarang," tutur Dr Hari dalam acara diskusi INDOHUN dan Pfizer Indonesia, Jumat (5/11/2021).
Antibiotik sendiri masuk dalam kategori merah atau obat keras yang penggunaanya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Obat keras adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknis, mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
Apabila tidak diawasi dokter, penyakit yang seharusnya tidak memerlukan antibiotik malah digunakan, dan saat kondisi pasien benar-benar butuh antibiotik, l tubuh sudah resisten atau kebal alias membuat antibiotik tidak memiliki efek apapun.
Seperti diketahui umumnya antibiotik adalah obat untuk infeksi bakteri, bukan untuk infeksi virus seperti influenza, demam berdarah, Covid-19 dan sebagainya.
Ini juga yang menjadikan AMR salah satu dari 10 ancaman kesehatan global yang paling berbahaya di dunia.
Mirisnya, data organisasi kesehatan dunia atau WHO, menunjukan penggunaan antibiotik meningkat 91 persen secara global dan meningkat 165 persen di negara berkembang pada periode 2000 hingga 2015.
Baca Juga: BNN Sita 5.000 Butir Ekstasi, 5 Pelaku Ditangkap
Apalagi, penelitian dari European Observatory on Health Systems and Policies mengungkap bahwa rerata biaya perawatan yang dikeluarkan oleh pasien yang non-resistan (tidak kebal) terhadap bakteri Escherichia coli sebesar 10.400 dollar AS atau sekitar Rp149 juta.
Sedangkan bagi pasien yang resisten nilainya bertambah sebanyak 6.000 dollar AS atau sekitar 86 juta rupiah, yang meliputi biaya perawatan, diagnosa, obat-obatan, dan layanan pendukung lainnya.
"Peraturan mengenai penjualan obat antibiotik diatur dalam UU Obat Keras tahun 1949 di mana disebutkan bahwa yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan," pungkas Dr Harry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan