Suara.com - Tingginya angka resistensi antimikroba atau AMR membuat Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) RI, Dr Harry Paraton, Sp. OG (K), akui seharusnya antibiotik memiliki pengamanan peredaran setara narkotika.
Seperti diketahui, AMR sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian. AMR umumnya disebabkan penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan rekomendasi dokter.
"Makanya ada yang menyetarakan harusnya sistem pengamananya setingkat obat narkotika, keras dan dilarang," tutur Dr Hari dalam acara diskusi INDOHUN dan Pfizer Indonesia, Jumat (5/11/2021).
Antibiotik sendiri masuk dalam kategori merah atau obat keras yang penggunaanya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Obat keras adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknis, mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
Apabila tidak diawasi dokter, penyakit yang seharusnya tidak memerlukan antibiotik malah digunakan, dan saat kondisi pasien benar-benar butuh antibiotik, l tubuh sudah resisten atau kebal alias membuat antibiotik tidak memiliki efek apapun.
Seperti diketahui umumnya antibiotik adalah obat untuk infeksi bakteri, bukan untuk infeksi virus seperti influenza, demam berdarah, Covid-19 dan sebagainya.
Ini juga yang menjadikan AMR salah satu dari 10 ancaman kesehatan global yang paling berbahaya di dunia.
Mirisnya, data organisasi kesehatan dunia atau WHO, menunjukan penggunaan antibiotik meningkat 91 persen secara global dan meningkat 165 persen di negara berkembang pada periode 2000 hingga 2015.
Baca Juga: BNN Sita 5.000 Butir Ekstasi, 5 Pelaku Ditangkap
Apalagi, penelitian dari European Observatory on Health Systems and Policies mengungkap bahwa rerata biaya perawatan yang dikeluarkan oleh pasien yang non-resistan (tidak kebal) terhadap bakteri Escherichia coli sebesar 10.400 dollar AS atau sekitar Rp149 juta.
Sedangkan bagi pasien yang resisten nilainya bertambah sebanyak 6.000 dollar AS atau sekitar 86 juta rupiah, yang meliputi biaya perawatan, diagnosa, obat-obatan, dan layanan pendukung lainnya.
"Peraturan mengenai penjualan obat antibiotik diatur dalam UU Obat Keras tahun 1949 di mana disebutkan bahwa yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan," pungkas Dr Harry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi