Suara.com - Semua orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina selama tiga hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. Itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.
Aturan tersebut berlaku bagi semua orang, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat tiba di Indonesia pada Jumat (5/11), usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Italia, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab, Presiden Jokowi langsung melakukan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor selama 3x24 jam.
Pertanyaanya, apa tujuan dari karantina mandiri tersebut?
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor dr. Zubairi Djurban menjelaskan bahwa aturan karantina tersebut jadi salah satu cara proteksi untuk mencegah penularan virus dari luar negeri.
"Agar orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru buat warga Indonesia. Karantina juga sekaligus melindungi yang bersangkutan. Kalau positif, ya mereka bisa dapatkan pengobatan yang seharusnya," jelas prof Zubairi dikutip dari tulisannya di Twitter, Minggu (7/11/2021).
Aturan karantina mandiri bagi orang yang datang dari luar negeri tersebut awalnya harus selama 14 hari. Seiring waktu, diperpendek menjadi hanya delapan hari, kemudian dikurangi lagi lima hari. Hingga saat ini Satgas Penanganan Covid-19 dari pemerintah menetapkan cukup tiga hari.
Menurut Profesor Zubairi, perubahan aturan tersebut telah sesuai dengan hasil penelitian terkait risiko penularan Covid-19 oleh orang yang datang dari luar negeri. Perkembangan studi menunjukkan bahwa setelah 14 hari risiko penularan hanya sebesar 1-2 persen.
Penularan paling berisiki kemungkinan terjadi pada hari keempat setelah kedatangan.
Baca Juga: BINDA Jawa Barat Gelar Vaksinasi Bagi Ibu Hamil Hingga Disabilitas
"Makanya, saat kita menentukan delapan hari itu bagus. Waktu lima hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," ujarnya.
Meski begitu, batasan tiga hari masa karantina di Indonesia yang berlaku saat ini tetap dianggap aman. Sebab masa waktu tersebut hanya diizinkan bagi orang yang sudah vaksinasi Covid-19 dua dosis. Sementara yang baru vaksinasi satu dosis tetap harus karantina selama lima hari.
Namun demikian, pemerintah juga perlu memerhatikan jika ditemukan kasus baru yang berasal dari kluster kedarangan luar negeri. Profesor Zubairi menyarankan, jika hal tersebut sampai terjadi, aturan masa karantina harus kembali diperpanjang.
"Kembali ke lima hari atau delapan hari. Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan tiga hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!