Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia belajar dari tiga negara untuk menangani varian Omicron.
Tiga negara itu adalah Denmark, Inggris dan Afrika Selatan. Dari ketiganya Indonesia menyoroti kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
"Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
Hanya saja kata Prof. Wiku, dibanding Indonesia, ketiga negara ini memiliki tantangan kasus varian Omicron yang cukup besar.
Berikut rincian kondisi tiga negara tersebut, yang dipaparkan Prof. Wiku:
1. Inggris
"Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir. Setelah sebelumnya kasus sempat turun, meskipun hanya sedikit," papar Prof. Wiku.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris, seiring penyebaran varian Omicron:
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, diwajibkan untuk melakukan PCR pada hari kedua pasca kedatangan.
- Jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
- Sementara untuk pelaku perjalanan yang belum divaksin dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan hari kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
- Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list (negara sudah terdeteksi Omicron), dilarang masuk yang bukan warga negara, dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.
- Warga negara Inggris yang berasal dari negara red list, wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari, dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.
"Sayangnya, kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini ternyata tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3000 kasus yang terkonfirmasi disebabkan oleh varian Omicron," jelas Prof. Wiku.
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin Lewat Web, Aplikasi, WhatsApp Hingga SMS
2. Denmark
"Pada saat adanya ancaman varian Omicron, kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, sedang mengalami lonjakan sebesar hampir 2000 persen, dalam dua setengah bulan terakhir," tutur Prof. Wiku.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Denmark, seiring penyebaran varian Omicron:
Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina.
Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam Setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan vaksin Pfizer, Johnson and Johnson, Moderna dan AstraZeneca.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.
Tes antigen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari karantina dilakukan secara mandiri.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Sehingga tercatat 2.471 kasus positif covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," timpal Prof. Wiku.
3. Afrika Selatan
"Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 700 persen dalam waktu satu bulan," paparnya.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Afrika Selatan, seiring penyebaran varian Omicron:
- Berlaku sama bagi semua negara, yaitu wajib tes PCR 3 kali, dalam 24 jam sebelum kedatangan.
- Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.
"Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," tutup Prof. Wiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi