Suara.com - Munculnya kasus positif COVID-19 di sekolah tak bisa dihindari, di tengah merebaknya varian Omicron. Perlukah sekolah ditutup ketika ditemukan kasus Covid-19?
Terkait ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan jika memang ada kasus COVID-19 dilaporkan terjadi di sekolah, pembelajaran tatap muka (PTM) perlu dihentikan sementara.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," katanya mengutip situs resmi Satgas Covid-19.
Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM Yati yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.
Lalu, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,"
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi desakan menghentikan PTM di tengah ancaman varian Omicron. Ia menyebut izin pelaksanaan PTM 100 persen sebenarnya menjadi wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Baca Juga: Wow! Penambahan Kasus COVID-19 Mencapai 9.905 Pasien Per Hari, Terbanyak DKI Jakarta
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di mana Kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya, telah disepakati bahwa pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan tingkatan level PPKM di wilayah tersebut.
"Jadi misalnya level PPKM naik, otomatis nanti jumlah PTM turun jadi 50 persen. Kalau dia level PPKM turun lagi, maka harus 100 persen," kata Budi saat konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Kesepatan dalam SKB 4 menteri itu telah berdasarkan saran dari para ahli kesehatan seperti epidemiolog, lanjut Budi. Ia menyampaikan, pelaksanaan PTM sangat bisa berubah tergantung dari kondisi Covid-19 di wilayah tersebut.
"Memang leading-nya ada di Kementerian Pendidikan, bahwa kebijakan ini bisa berubah tergantung dari level (PPKM). Begitu levelnya memburuk, otomatis nanti dia turun ke 50 persen, memburuk lagi kemudian jadi 0 persen atau juga menjadi sekolah online," ucapnya.
Berita Terkait
-
5 Referensi Cerita Liburan Sekolah di Rumah untuk Tugas Mengarang yang Anti Mainstream
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Cara Menulis Surat Izin Tidak Sekolah karena Sakit yang Benar, Dilengkapi Contoh Siap Pakai
-
Hantu Penunggu Bel Sekolah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
Terkini
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar