Suara.com - Akibat pandemi, angka kelahiran bayi cukup tinggi di Indonesia. Hal ini tak lepas dari banyaknya kehamilan tidak diinginkan, sehingga tidak jarang membuat pasangan suami istri mau menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi.
Maksud kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan di luar rencana. Terlebih saat pandemi, banyak fasilitas kesehatan rumah sakit atau klinik tutup sehingga perempuan tidak bisa mengakses alat kontrasepsi atau pil KB maupun berkonsultasi dengan dokter.
Padahal banyak dari perempuan ini yang masih di tahap pemberian ASI eksklusif, dan terpaksa harus berhenti karena alami kehamilan tak diinginkan.
Lalu pertanyaanya, jika dalam kondisi tersebut, bisakan pasangan memutuskan menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi?
Dikatakan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati, aborsi tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia, bahkan bisa masuk kategori kriminal.
Ini karena aborsi masih ilegal di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik dokter maupun perempuan yang menjalani aborsi akan dikenakan tindak pidana.
Tapi ada dua kondisi yang memperbolehkan aborsi di Indonesia, yaitu pertama karena alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, kedua yaitu hamil karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.
"Nggak bisa aborsi, cuma dua kondisinya yang diperbolehkan, jangankan itu (karena hubungan suami istri), karena proses (aborsi akibat perkosaan) ini aja susah, apalagi begitu (karena hubungan suami istri sah), kan ada KB," jelas dr. Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).
Sekadar informasi pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi mengungkapkan, membatasi akses aborsi legal yang aman dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.
Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Seseorang Menyesal setelah Menikah Terburu-Buru
WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk persetujuan aborsi legal yang aman.
Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga