Suara.com - Akibat pandemi, angka kelahiran bayi cukup tinggi di Indonesia. Hal ini tak lepas dari banyaknya kehamilan tidak diinginkan, sehingga tidak jarang membuat pasangan suami istri mau menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi.
Maksud kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan di luar rencana. Terlebih saat pandemi, banyak fasilitas kesehatan rumah sakit atau klinik tutup sehingga perempuan tidak bisa mengakses alat kontrasepsi atau pil KB maupun berkonsultasi dengan dokter.
Padahal banyak dari perempuan ini yang masih di tahap pemberian ASI eksklusif, dan terpaksa harus berhenti karena alami kehamilan tak diinginkan.
Lalu pertanyaanya, jika dalam kondisi tersebut, bisakan pasangan memutuskan menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi?
Dikatakan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati, aborsi tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia, bahkan bisa masuk kategori kriminal.
Ini karena aborsi masih ilegal di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik dokter maupun perempuan yang menjalani aborsi akan dikenakan tindak pidana.
Tapi ada dua kondisi yang memperbolehkan aborsi di Indonesia, yaitu pertama karena alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, kedua yaitu hamil karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.
"Nggak bisa aborsi, cuma dua kondisinya yang diperbolehkan, jangankan itu (karena hubungan suami istri), karena proses (aborsi akibat perkosaan) ini aja susah, apalagi begitu (karena hubungan suami istri sah), kan ada KB," jelas dr. Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).
Sekadar informasi pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi mengungkapkan, membatasi akses aborsi legal yang aman dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.
Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Seseorang Menyesal setelah Menikah Terburu-Buru
WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk persetujuan aborsi legal yang aman.
Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI