Suara.com - Akibat pandemi, angka kelahiran bayi cukup tinggi di Indonesia. Hal ini tak lepas dari banyaknya kehamilan tidak diinginkan, sehingga tidak jarang membuat pasangan suami istri mau menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi.
Maksud kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan di luar rencana. Terlebih saat pandemi, banyak fasilitas kesehatan rumah sakit atau klinik tutup sehingga perempuan tidak bisa mengakses alat kontrasepsi atau pil KB maupun berkonsultasi dengan dokter.
Padahal banyak dari perempuan ini yang masih di tahap pemberian ASI eksklusif, dan terpaksa harus berhenti karena alami kehamilan tak diinginkan.
Lalu pertanyaanya, jika dalam kondisi tersebut, bisakan pasangan memutuskan menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi?
Dikatakan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati, aborsi tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia, bahkan bisa masuk kategori kriminal.
Ini karena aborsi masih ilegal di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik dokter maupun perempuan yang menjalani aborsi akan dikenakan tindak pidana.
Tapi ada dua kondisi yang memperbolehkan aborsi di Indonesia, yaitu pertama karena alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, kedua yaitu hamil karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.
"Nggak bisa aborsi, cuma dua kondisinya yang diperbolehkan, jangankan itu (karena hubungan suami istri), karena proses (aborsi akibat perkosaan) ini aja susah, apalagi begitu (karena hubungan suami istri sah), kan ada KB," jelas dr. Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).
Sekadar informasi pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi mengungkapkan, membatasi akses aborsi legal yang aman dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.
Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Seseorang Menyesal setelah Menikah Terburu-Buru
WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk persetujuan aborsi legal yang aman.
Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis