Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pedoman terbaru WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia yang meminta negara untuk tidak membatasi akses aborsi, karena mengancam keselamatan perempuan.
Diungkap Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati yang mengatakan pedoman WHO tidak serta merta bisa diterapkan di setiap negara, karena ada banyak pertimbangan dan landasan hukum aborsi, termasuk di Indonesia.
Perlu diketahui aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi tidak diizinkan atau ilegal. Sehingga masuk sebagai tindak kriminal jika melakukannya.
Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.
"(Pedoman WHO) harus dilakukan adaptasi, nggak semua yang ada di WHO bisa diadopsi, kecuali terkait dengan Covid-19 berdampak pada banyak orang, kalau nggak diadopsi akan jadi masalah," ujar Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).
Selain itu menurut Erna, pedoman yang diberikan WHO bersifat internasional, sedangkan aborsi di Indonesia sudah memiliki aturan dan dasar hukumnya tersendiri. Sehingga perlu diadaptasi dan ditinjau tingkat relevansinya jika diterapkan di Indonesia.
"Kalau WHO kan internasional dan ini bersifat personal, ada negara yang melegalkan (aborsi), ada negara yang sama sekali nggak boleh," tutur Erna.
Meski begitu Erna mengakui bahwa pedoman baru aborsi WHO memang sudah disampaikan ke Indonesia, namun belum ada pembahasan atau tinjauan lebih lanjut terkait pedoman tersebut.
Sementara itu pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi menyebutkan membatasi akses aborsi aman dan dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Tren Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Turun Secara Konsisten
WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk aborsi aman.
Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter
-
Saat Kesehatan Mata Jadi Tantangan Baru, Ini Pentingnya Vision Care Terjangkau dan Berkelanjutan