Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pedoman terbaru WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia yang meminta negara untuk tidak membatasi akses aborsi, karena mengancam keselamatan perempuan.
Diungkap Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati yang mengatakan pedoman WHO tidak serta merta bisa diterapkan di setiap negara, karena ada banyak pertimbangan dan landasan hukum aborsi, termasuk di Indonesia.
Perlu diketahui aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi tidak diizinkan atau ilegal. Sehingga masuk sebagai tindak kriminal jika melakukannya.
Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.
"(Pedoman WHO) harus dilakukan adaptasi, nggak semua yang ada di WHO bisa diadopsi, kecuali terkait dengan Covid-19 berdampak pada banyak orang, kalau nggak diadopsi akan jadi masalah," ujar Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).
Selain itu menurut Erna, pedoman yang diberikan WHO bersifat internasional, sedangkan aborsi di Indonesia sudah memiliki aturan dan dasar hukumnya tersendiri. Sehingga perlu diadaptasi dan ditinjau tingkat relevansinya jika diterapkan di Indonesia.
"Kalau WHO kan internasional dan ini bersifat personal, ada negara yang melegalkan (aborsi), ada negara yang sama sekali nggak boleh," tutur Erna.
Meski begitu Erna mengakui bahwa pedoman baru aborsi WHO memang sudah disampaikan ke Indonesia, namun belum ada pembahasan atau tinjauan lebih lanjut terkait pedoman tersebut.
Sementara itu pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi menyebutkan membatasi akses aborsi aman dan dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Tren Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Turun Secara Konsisten
WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk aborsi aman.
Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak