Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pedoman terbaru WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia yang meminta negara untuk tidak membatasi akses aborsi, karena mengancam keselamatan perempuan.
Diungkap Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati yang mengatakan pedoman WHO tidak serta merta bisa diterapkan di setiap negara, karena ada banyak pertimbangan dan landasan hukum aborsi, termasuk di Indonesia.
Perlu diketahui aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi tidak diizinkan atau ilegal. Sehingga masuk sebagai tindak kriminal jika melakukannya.
Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.
"(Pedoman WHO) harus dilakukan adaptasi, nggak semua yang ada di WHO bisa diadopsi, kecuali terkait dengan Covid-19 berdampak pada banyak orang, kalau nggak diadopsi akan jadi masalah," ujar Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).
Selain itu menurut Erna, pedoman yang diberikan WHO bersifat internasional, sedangkan aborsi di Indonesia sudah memiliki aturan dan dasar hukumnya tersendiri. Sehingga perlu diadaptasi dan ditinjau tingkat relevansinya jika diterapkan di Indonesia.
"Kalau WHO kan internasional dan ini bersifat personal, ada negara yang melegalkan (aborsi), ada negara yang sama sekali nggak boleh," tutur Erna.
Meski begitu Erna mengakui bahwa pedoman baru aborsi WHO memang sudah disampaikan ke Indonesia, namun belum ada pembahasan atau tinjauan lebih lanjut terkait pedoman tersebut.
Sementara itu pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi menyebutkan membatasi akses aborsi aman dan dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Tren Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Turun Secara Konsisten
WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk aborsi aman.
Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia