Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO meminta negara tidak membatasi akses aborsi, karena berisiko menyebabkan kematian bagi perempuan.
Hal ini sesuai dengan pedoman aborsi WHO terbaru, yang diterbitkan pada 9 Maret 2022, menyebutkan membatasi akses aborsi tidak akan mengurangi jumlah aborsi yang terjadi.
Pembatasan aborsi disebut hanya akan mendorong perempuan melakukan prosedur aborsi yang tidak aman, yang tidak sesuai kaidah medis, dan berisiko menyebabkan kematian.
WHO juga menyebutkan, di negara yang sangat membatasi aborsi, hasilnya hanya 1 dari 4 aborsi yang dilakukan secara aman, sisanya memilih jalan yang tidak aman atau tidak berdasarkan pengawasan medis.
"Buktinya jelas, jika Anda ingin mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi yang tidak aman, Anda perlu memberi perempuan dan anak perempuan pendidikan seksual yang komprehensif, informasi dan layanan keluarga berencana yang akurat, serta akses untuk perawatan aborsi yang berkualitas," ujar Kepala Unit Pencegahan Aborsi Tidak Aman WHO, Dr. Bela Ganatra.
WHO juga mengungkap sebagain besar negara mengizinkan aborsi dalam keadaan tertentu, tapi sekitar 20 negara tidak memberikan dasar hukum untuk aborsi.
"Sangat penting memastikan aborsi aman secara medis," tutur Ganatra.
Selain itu, dalam praktik aborsi aman juga petugas medis dan orang sekitar harus menghormati keputusan perempuan, dan memperlakukan mereka dengan bermartabat, tanpa stigma ataupun penilaian.
"Tidak seorang pun boleh terkena pelecehan atau mengalami bahaya seperti dilaporkan ke polisi atau dipenjara karena mencari atau melakukan perawatan aborsi," jelas Ganatra.
Baca Juga: 5 Tips Gaya Busana untuk Perempuan Bertubuh Curvy, Mulai dari Warna Baju hingga Model Sepatu
Dalam pedoman terbaru WHO direkomendasikan, untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk aborsi yang aman.
Contoh kebijakan kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
"Hambatan tersebut bisa menyebabkan keterlambatan dalam mengakses pengobatan, dan menempatkan perempuan pada risiko yang lebih besar dan melakukan aborsi tidak aman, mengalami stigma, hingga berisiko alami komplikasi kesehatan," jelas WHO.
Sementara itu, aturan aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di tidak diizinkan atau ilegal.
Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini