Suara.com - Saat ini baru ada dua bersertifikat vaksin Covid-19 halal di Indonesia, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin Sinopharm. Pertanyaannya, kapan vaksin Covid-19 lain mendapat sertifikat halal MUI atau Majelis Ulama Indonesia?
Seperti diketahui, Indonesia menggunakan enam jenis vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson (Janssen), dan Sinopharm.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya bersama produsen vaksin sudah mengajukan sertifikat halal MUI.
Hasilnya, vaksin-vaksin tersebut belum bisa mendapat sertifikat halal MUI, dan hanya mendapat fatwa mubah atau boleh diberikan dalam kondisi darurat seperti pandemi.
"Iya mereka (AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen) mendapatkan fatwa mubah, bisa digunakan dalam kondisi darurat," ujar Nadia saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Nadia mengatakan, ketentuan vaksin Covid-19 mendapatkan sertifikat halal sangat bergantung dengan proses produksi vaksin itu sendiri, dan bergantung pada penilaian majelis fatwa MUI.
"Tapi semua vaksin Covid-19 ini sudah diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal ke MUI," ungkap Nadia.
Sementara itu, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk pemerintah penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional, Kemenkes pastikan vaksin Sinovac jadi salah satu regimen untuk vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia saat konferensi pers beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga: Jangan Panik! BPOM Pastikan Vaksin Moderna di Indonesia Tak Terkontaminasi Partikel Asing
Perlu diketahui, berdasarkan infografik yang dikeluarkan Kementerian Agama, ada beberapa alur yang harus dilewati untuk dapat sertifikasi halal, seperti sebagai berikut:
- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Pada tahap ini ada pemohon, harus melengkapi dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan. Ada juga dokumen pengolahan produk, hingga dokumen sistem jaminan produk halal.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen.
- BPJPH menetapkan lembaga pemeriksa halal dalam dua hari kerja.
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan menguji kehalalan produk yang dilakukan selama 15 hari kerja.
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dilakukan 3 hari kerja.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal, dilakukan 1 hari kerja. Sehingga total sertifikasi dilakukan selama 21 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya