Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap kondisi terkini 14 pasien anak alami gangguan gagal ginjal akut yang dirawat di rumah sakit akibat konsumsi obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Rincian belasan pasien anak itu, 9 pasien dirawat di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Mirisnya menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril, pasien yang dirawat didominasi kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizol.
“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang PICU. Kita juga upayakan dengan pemberian fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata dr. Syahril saat konferensi pers, Rabu (18/11/2022).
Dari 14 pasien tersebut, dr. Syahril memastikan tidak ada yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop atau obat cair.
“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” terang dr. Syahril.
Meski masih ada kasus yang dirawat, namun tidak ada pasien baru gagal ginjal akut dalam dua minggu terakhir, yakni sejak 2 hingga 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Ia menambahkan, setelah 18 Oktober 2022 Surat Edaran Kemenkes tentang pelarangan konsumsi obat sirup pada anak, penurunan kasus kematian dan kematian turun drastis. Hingga akhirnyab penarikanb produkb Afifarma dan obat penawar atau antidotum yakni fomepizole diberikan, sebagai terapi atau pengobatan.
Sedangkan kebijakan terkini, yaitu Kemenkes keluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sirup atau Obat Cair pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, dengan keterangan Nomor HK.02.02/III/3713/2022, pada 11 November 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Umumkan Tersangka Gagal Ginjal akut Anak Sore Ini
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Studi Baru Temukan Mikroplastik di Udara Kota, Dua Pertiganya Berasal dari Sumber Tak Terduga
-
Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
-
Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026
-
Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat