Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap kondisi terkini 14 pasien anak alami gangguan gagal ginjal akut yang dirawat di rumah sakit akibat konsumsi obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Rincian belasan pasien anak itu, 9 pasien dirawat di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Mirisnya menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril, pasien yang dirawat didominasi kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizol.
“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang PICU. Kita juga upayakan dengan pemberian fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata dr. Syahril saat konferensi pers, Rabu (18/11/2022).
Dari 14 pasien tersebut, dr. Syahril memastikan tidak ada yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop atau obat cair.
“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” terang dr. Syahril.
Meski masih ada kasus yang dirawat, namun tidak ada pasien baru gagal ginjal akut dalam dua minggu terakhir, yakni sejak 2 hingga 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Ia menambahkan, setelah 18 Oktober 2022 Surat Edaran Kemenkes tentang pelarangan konsumsi obat sirup pada anak, penurunan kasus kematian dan kematian turun drastis. Hingga akhirnyab penarikanb produkb Afifarma dan obat penawar atau antidotum yakni fomepizole diberikan, sebagai terapi atau pengobatan.
Sedangkan kebijakan terkini, yaitu Kemenkes keluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sirup atau Obat Cair pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, dengan keterangan Nomor HK.02.02/III/3713/2022, pada 11 November 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Umumkan Tersangka Gagal Ginjal akut Anak Sore Ini
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja