Suara.com - Banyak orang mengeluhkan sulitnya mendapat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), termasuk UMKM makanan yang mau naik kelas karena terbatasnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di berbagai Indonesia. Jadi penasaran, apa itu UPT?
UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023, menyebutkan UPT bertugas memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan. Termasuk juga sesudahnya memberikan sertifikasi produk obat dan makanan.
Adapun izin edar makanan diperlukan agar dapat sertifikasi penilaiam kriteria keamanan mutu dan gizi suatu pangan olahan, untuk melakukan peredaran indonesia.
Nah, kabar baiknya BPOM baru saja menambah klasifikasi 11 UPT tambahan di Indonesia, agar bisa melayani perusahaan khususnya UMKM bisa lebih cepat mendapatkan izin edar, sehingga usaha makanannya bisa cepat naik kelas.
Sehingga 8 balai BPOM yang tadinya hanya tingkat 4 lalu diperbaharui jadi tingkat 4, dan ada 3 balai atau loka BPOM yang baru dibentuk.
Adapun 8 balai yang ditingkatkan itu yakni Balai POM di Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, dan Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru yaitu Loka POM di Kabupaten Sambas, Kabkupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.
”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM di 37 provinsi,” jelas Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima suara.com, Kamis (26/10/2023).
Tidak hanya secara simboli, nantinya balai BPOM yang kapasitasnya ditingkatkan bakal dapat bisa memberikan nomor izin edar (NIE) produk dan sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) Bertahap, cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM.
Baca Juga: Chef Martin Praja Ungkap Tren Kuliner 2024, Masih Makanan Korea?
Adapun beberapa langkah mendapatkan izin edar makanan yang perlu diperhatikan oleh para pemilik UMKM agar naik kelas, di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Produk
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, dan data keamanan.
2. Pemenuhan Standar Kualitas
Produk makanan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
3. Label yang Sesuai
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Stop Diet Ketat! Ini 3 Rahasia Metabolisme Kuat ala Pakar Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Kasus Terbanyak: Depresi, Anxiety, dan Skizofrenia
-
Rekomendasi Vitamin untuk Daya Tahan Tubuh yang Mudah Ditemukan di Apotek
-
Horor! Sampah Plastik Kini Ditemukan di Rahim Ibu Hamil Indonesia, Apa Efeknya ke Janin?
-
Kebutuhan Penanganan Kanker dan Jantung Meningkat, Kini Ada RS Berstandar Global di Surabaya
-
Waspada Ibu Hamil Kurus! Plis Kenali Risikonya dan Cara Aman Menaikkan Berat Badan
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Kabar Baik Pengganti Transplantasi Jantung: Teknologi 'Heart Assist Device' Siap Hadir di Indonesia
-
Jennifer Coppen Ungkap Tantangan Rawat Kulit Sensitif Anaknya, Kini Lebih Selektif Pilih Skincare
-
Titiek Soeharto Klaim Ikan Laut Tidak Tercemar, Benarkah Demikian?