Suara.com - Banyak orang mengeluhkan sulitnya mendapat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), termasuk UMKM makanan yang mau naik kelas karena terbatasnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di berbagai Indonesia. Jadi penasaran, apa itu UPT?
UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023, menyebutkan UPT bertugas memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan. Termasuk juga sesudahnya memberikan sertifikasi produk obat dan makanan.
Adapun izin edar makanan diperlukan agar dapat sertifikasi penilaiam kriteria keamanan mutu dan gizi suatu pangan olahan, untuk melakukan peredaran indonesia.
Nah, kabar baiknya BPOM baru saja menambah klasifikasi 11 UPT tambahan di Indonesia, agar bisa melayani perusahaan khususnya UMKM bisa lebih cepat mendapatkan izin edar, sehingga usaha makanannya bisa cepat naik kelas.
Sehingga 8 balai BPOM yang tadinya hanya tingkat 4 lalu diperbaharui jadi tingkat 4, dan ada 3 balai atau loka BPOM yang baru dibentuk.
Adapun 8 balai yang ditingkatkan itu yakni Balai POM di Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, dan Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru yaitu Loka POM di Kabupaten Sambas, Kabkupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.
”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM di 37 provinsi,” jelas Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima suara.com, Kamis (26/10/2023).
Tidak hanya secara simboli, nantinya balai BPOM yang kapasitasnya ditingkatkan bakal dapat bisa memberikan nomor izin edar (NIE) produk dan sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) Bertahap, cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM.
Baca Juga: Chef Martin Praja Ungkap Tren Kuliner 2024, Masih Makanan Korea?
Adapun beberapa langkah mendapatkan izin edar makanan yang perlu diperhatikan oleh para pemilik UMKM agar naik kelas, di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Produk
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, dan data keamanan.
2. Pemenuhan Standar Kualitas
Produk makanan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
3. Label yang Sesuai
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Terungkap! Ini Rahasia Otak Tetap Prima, Meski di Usia Lanjut
-
Biar Anak Tumbuh Sehat dan Kuat, Imunisasi Dasar Jangan Terlewat
-
Susu Kambing Etawanesia Bisa Cegah Asam Urat, Ini Kata dr Adrian di Podcast Raditya Dika
-
Toko Roti Online Bohong Soal 'Gluten Free'? Ahli Gizi: Bisa Ancam Nyawa!
-
9.351 Orang Dilatih untuk Selamatkan Nyawa Pasien Jantung, Pecahkan Rekor MURI
-
Edukasi PHBS: Langkah Kecil di Sekolah, Dampak Besar untuk Kesehatan Anak
-
BPA pada Galon Guna Ulang Bahaya bagi Balita, Ini yang Patut Diwaspadai Orangtua
-
Langsung Pasang KB Setelah Menikah, Bisa Bikin Susah Hamil? Ini Kata Dokter
-
Dana Desa Selamatkan Generasi? Kisah Sukses Keluarga SIGAP Atasi Stunting di Daerah
-
Mulai Usia Berapa Anak Boleh Pakai Behel? Ria Ricis Bantah Kabar Moana Pasang Kawat Gigi