Dalam acara yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan mendukung layanan neurologi, mulai dari penyesuaian tarif, distribusi dokter spesialis, hingga penyediaan obat.
“Kami ingin yang fair saja. Kalau memang seharusnya dibayar, ya dibayar. BPJS itu bayarnya ke rumah sakit, bukan langsung ke dokter, dan maksimal 15 hari setelah klaim diserahkan,” jelas Ali Ghufron.
Ia juga menyoroti kekurangan dokter spesialis neurologi di beberapa daerah. Akibatnya, resep obat sering kali dikeluarkan oleh PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).
Untuk mengatasi hal ini, BPJS mengupayakan integrasi data tenaga medis melalui HFIS (Health Facility Information System), sehingga kewenangan peresepan lebih jelas dan terpantau.
BPJS Kesehatan juga mendorong langkah preventif melalui skrining kesehatan yang bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Misalnya, risiko stroke bisa dideteksi lebih dini bagi penderita hipertensi dan diabetes melitus.
“Peserta BPJS harus tahu bagaimana menjaga diri agar tidak jatuh stroke. Hipertensi harus dikendalikan, olahraga dijaga, pola makan diperhatikan. Jangan sampai sakit, baru menyesal,” tegas Ali Ghufron.
Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan Neurologi
Dr. Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS, selaku Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan ketersediaan obat neurologi melalui Formularium Nasional (Fornas).
“Fornas merupakan daftar obat terpilih yang menjadi acuan penulisan resep pada layanan kesehatan. Penerapannya adalah instrumen kendali mutu dan biaya, untuk menjamin pasien mendapatkan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan cost effective,” jelas Lucia.
Baca Juga: Jarang Disadari Tapi Vital, Peran Apoteker di Tengah Transformasi Kesehatan
Jika ada obat yang tidak tercantum dalam Fornas, penggunaannya tetap dimungkinkan dengan persetujuan direktur rumah sakit atau Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, pemerintah juga memiliki Special Access Scheme (SAS) untuk mengimpor obat tertentu yang belum tersedia di Indonesia, dengan persetujuan dari Badan POM atau Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?