Dalam acara yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan mendukung layanan neurologi, mulai dari penyesuaian tarif, distribusi dokter spesialis, hingga penyediaan obat.
“Kami ingin yang fair saja. Kalau memang seharusnya dibayar, ya dibayar. BPJS itu bayarnya ke rumah sakit, bukan langsung ke dokter, dan maksimal 15 hari setelah klaim diserahkan,” jelas Ali Ghufron.
Ia juga menyoroti kekurangan dokter spesialis neurologi di beberapa daerah. Akibatnya, resep obat sering kali dikeluarkan oleh PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).
Untuk mengatasi hal ini, BPJS mengupayakan integrasi data tenaga medis melalui HFIS (Health Facility Information System), sehingga kewenangan peresepan lebih jelas dan terpantau.
BPJS Kesehatan juga mendorong langkah preventif melalui skrining kesehatan yang bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Misalnya, risiko stroke bisa dideteksi lebih dini bagi penderita hipertensi dan diabetes melitus.
“Peserta BPJS harus tahu bagaimana menjaga diri agar tidak jatuh stroke. Hipertensi harus dikendalikan, olahraga dijaga, pola makan diperhatikan. Jangan sampai sakit, baru menyesal,” tegas Ali Ghufron.
Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan Neurologi
Dr. Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS, selaku Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan ketersediaan obat neurologi melalui Formularium Nasional (Fornas).
“Fornas merupakan daftar obat terpilih yang menjadi acuan penulisan resep pada layanan kesehatan. Penerapannya adalah instrumen kendali mutu dan biaya, untuk menjamin pasien mendapatkan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan cost effective,” jelas Lucia.
Baca Juga: Jarang Disadari Tapi Vital, Peran Apoteker di Tengah Transformasi Kesehatan
Jika ada obat yang tidak tercantum dalam Fornas, penggunaannya tetap dimungkinkan dengan persetujuan direktur rumah sakit atau Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, pemerintah juga memiliki Special Access Scheme (SAS) untuk mengimpor obat tertentu yang belum tersedia di Indonesia, dengan persetujuan dari Badan POM atau Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya