/
Kamis, 05 Mei 2022 | 10:47 WIB
Pixabay/Gladys

Indotnesia - Setelah sempat ditutup untuk jemaah haji asal luar negeri karena pandemi Covid-19, tahun ini Pemerintah Arab Saudi mulai memperbanyak kuota jemaah dengan total 1 juta orang. Bersamaan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia belum lama ini menetapkan kenaikan biaya haji yang juga telah disepakati oleh DPR.

Aturan tentang kenaikan biaya haji diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 1443 Hijriah.

Dibandingkan tahun 2018-2020, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik sebesar 11% dari yang semula Rp35 juta, menjadi Rp39,8 juta per orang.

Meski mengalami kenaikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan jika biaya tambahan haji tidak akan dibebankan kepada calon jemaah.

"Biaya tambahan jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) RI," ujar Ace, seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (5/4/2022).

Meski telah ditetapkan secara umum, biaya di tiap embarkasi atau keberangkatan berbeda di tiap daerah. Dikutip dari Suara.com, berikut ini daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 1443 H / 2022 versi Kementerian Agama:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

Load More