Indotnesia - Aksi segerombolan orang bersepatu roda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) telah menuai kecaman dari warganet.
Aksi mereka yang terekam dari kamera pengendara memperlihatkan para pesepatu roda melintasi jalan raya di antara kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor.
Melansir Suara.com, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porsesori) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal sudah meminta maaf atas insiden latihan tersebut.
“Saya selaku Ketua Perserosi DKI Jakarta secara terbuka minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jalan di Jakarta, khusus pengguna jalan pada Minggu (8/5/2022) pagi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Ia menjelaskan para pesepatu roda yang sedang berlatih di Jalan Gatot Subroto itu merupakan atlet peraih medali dalam PON XX Papua dan pelatnas Asian Games 2022 di Hangzhou, China.
Berkaca dari peristiwa tersebut, sebenarnya bagaimana aturan berlatih sepatu di jalan raya?
Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua orang wajib memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, roda dua, atau kendaraan yang digerakkan dengan mesin.
Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 2009, terdapat beberapa ketentuan umum tentang pengguna jalan raya:
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Adapun pada Pasal 61 UU No.22 Tahun 2009 menjelaskan tentang ketentuan kendaraan tidak bermotor, yakni:
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
Berita Terkait
-
Rahasia Performa Atlet Dunia: Mengulas Fitur Proaktif Samsung Galaxy Watch8
-
Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai
-
Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan
-
HGI dan Bupati Sidrap Komitmen Jauhkan Perjudian melalui Kompetisi Domino Sehat
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan yang Empuk dan Cocok untuk Pemula
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!
-
Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta
-
Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi
-
Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat