Indotnesia - Aksi segerombolan orang bersepatu roda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) telah menuai kecaman dari warganet.
Aksi mereka yang terekam dari kamera pengendara memperlihatkan para pesepatu roda melintasi jalan raya di antara kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor.
Melansir Suara.com, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porsesori) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal sudah meminta maaf atas insiden latihan tersebut.
“Saya selaku Ketua Perserosi DKI Jakarta secara terbuka minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jalan di Jakarta, khusus pengguna jalan pada Minggu (8/5/2022) pagi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Ia menjelaskan para pesepatu roda yang sedang berlatih di Jalan Gatot Subroto itu merupakan atlet peraih medali dalam PON XX Papua dan pelatnas Asian Games 2022 di Hangzhou, China.
Berkaca dari peristiwa tersebut, sebenarnya bagaimana aturan berlatih sepatu di jalan raya?
Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua orang wajib memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, roda dua, atau kendaraan yang digerakkan dengan mesin.
Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 2009, terdapat beberapa ketentuan umum tentang pengguna jalan raya:
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Adapun pada Pasal 61 UU No.22 Tahun 2009 menjelaskan tentang ketentuan kendaraan tidak bermotor, yakni:
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
Berita Terkait
-
6 Olahraga Ringan saat Puasa untuk Jaga Stamina, Tubuh Tetap Sehat Selama Ramadan
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
-
Scroll, Klik, Ngiler! Cara Menyiksa Diri di Aplikasi Makanan saat Ramadan
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Tentara AS Tewas, Trump Bersumpah Hancurkan Iran dengan Lebih Brutal
-
Dukung Program Gentengisasi, BRI Optimalkan KUR Perumahan untuk Tingkatkan Kualitas Hunian
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
DPMD Desak Perencanaan Pembangunan Prioritas Jelang RKPD 2027
-
Resmi Debut Solo! Yuna ITZY Unggah Trailer dan Jadwal Rilis Album Ice Cream
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran
-
Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS yang Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Meninggal