/
Selasa, 10 Mei 2022 | 12:28 WIB
Sumber: Pixabay

a. persyaratan teknis; dan

b. persyaratan tata cara memuat barang.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:

a. konstruksi;

b. sistem kemudi;

c. sistem roda;

d. sistem rem;

e. lampu dan pemantul cahaya; dan

f. alat peringatan dengan bunyi.

Kegiatan sepatu roda di jalan raya juga melanggar Pasal 43 PP No.34 tahun 2006 tentang Jalan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang jalan… yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Selain melanggar aturan lalu lintas, bersepatu roda di jalan raya juga membahayakan keselamatan pengendara dan pesepatu roda itu sendiri.

Load More