Indotnesia - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta sempat diblokade warga selama 5 hari. Akibatnya, sampah membludak dan berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi bahaya penyakit yang ditimbulkan dari penumpukan tersebut.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan potensi penyakit yang bisa muncul di antaranya adalah tipes, diare hingga leptospirosis, yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan hati.
Emma juga menjelaskan tumpukan sampah tak terkelola dapat menyebabkan pembusukan dan semakin cepat terjadi saat turun hujan. Sampah yang menumpuk itu juga akan menimbulkan kerumunan lalat dan bau busuk yang menyebabkan pencemaran udara.
“Ada juga air lindi ‘limbah cair dari hasil sampah yang terpapar hujan’ menggenangi lokasi timbunan sampah, menjadi air limbah yang berbahaya,” ungkap Emma, seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (11/5/2022).
Lebih lanjut, Emma mengatakan air lindi yang menggenang dapat mencemari sumber air bersih masyarakat sekitar. Jika sudah terjadi, kualitas air menjadi buruk dan menyebabkan risiko infeksi saluran pencernaan.
Serangga lalat yang mengerumuni sampah juga dapat membawa risiko penyakit seperti leptospirosis, tipes, diare, kolera, disentri, dan hepatitis. Faktor penyakit lain juga berpotensi muncul, di antaranya dari tikus dan kecoa yang menyebabkan penyakit pes.
Potensi penyakit akibat dari penumpukan sampah yang berbahaya membuat Dinkes bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk mengupayakan edukasi dan komunikasi ke masyarakat dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Agar blokade TPST Piyungan tidak terjadi berulang, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah melakukan kesepakatan terhadap warga sekitar untuk mengupayakan pengelolaan sampah lebih baik lagi.
Secara tertulis, Pemda DIY dan warga yang terlibat dalam aksi penutupan TPST Piyungan telah menyepakati 8 pokok poin tuntutan. Beberapa poin tersebut di antaranya penataan lindi atau air limbah dari hasil sampah basah, mempercepat pembangunan pengolahan sampah berkelanjutan, dan tidak lagi menjadikan TPST Piyungan sebagai tempat pembuangan sampah tak terkelola pada 2025.
Berita Terkait
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Kenes Pulang
-
Jogja Jadi Bagian Perjalanan Raissa Anggiani Perkenalkan Album Perdananya
-
5 Rekomendasi Promo Alat Elektronik di Opening Hartono Pakuwon Mall Jogja, Diskon hingga 80 Persen!
-
Resep Ayam Bacem Khas Jogja untuk Hidangan Spesial Keluarga di Rumah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Moisturizer Niacinamide Jangan Dipakai dengan Serum Apa? Ini Contoh Produknya
-
Membaca Rumah Pohon Kesemek: Menemukan Bahagia di Tengah Kehilangan
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah
-
Jelang Imlek, Pohon Jeruk Kim kit dan Chusa Ramai Diburu Warga
-
Selamat, Nina Zatulini Melahirkan Anak Keempat
-
Apakah Sepatu Adidas Samba Boleh Dicuci? Begini Cara Merawat yang Benar
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi