Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Indonesia pada bulan depan. Hal itu disampaikan langsung dalam laman resmi Kominfo, Rabu (22/6/2022).
Berdasarkan data Kominfo, dari tahun 2015 hingga sekarang ada 4.540 PSE yang telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Platform tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang. Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran.
Kominfo mengimbau para PSE sektor privat ataupun swasta segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022. Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memutus akses platform tersebut.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).
Dedy menyebutkan, untuk PSE privat asing yang telah melakukan pendaftaraan yaitu TikTok dan Linktree. Untuk PSE raksasa domestik ada GoTo, Bukalapak, OVO yang sudah melakukan pendaftaran.
Bagi PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022. Selanjutnya, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.
Aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori yang ditulis oleh Kominfo, yaitu:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa.
Baca Juga: Waspada Begal Rekening, Uang Bisa Raib Kurang dari 5 Menit
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Batas waktu pendaftaran PSE disesuaikan dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf, Bakal Tanggung Sendiri Kursi Pijat dan Akuarium
-
Target Harga Saham BCA Berubah Jadi Segini
-
Bukan Sindir Maia Estianty, Ahmad Dhani Buka Suara soal Postingan Anak Laki Milik Ayahnya
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis
-
Narasi Politik yang Setengah Jadi di Balik Kampanye Sekolah Gratis
-
Terpopuler: 5 Sepeda Listrik Murah dan Awet, Daya 450 VA Cukup untuk Charge Motor Listrik?
-
Terpopuler: 5 Kejanggalan Daycare Little Aresha, 2.026 Pound Mahar El Rumi Berapa Rupiah?
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
-
Bukan Energi Listrik Saja, Ini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Ekonomi Rakyat
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup