Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak-anak, terutama pelajar dan remaja di bawah usia 18 tahun. Pembatasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dari kejahatan jalanan atau klitih.
Kebijakan jam malam berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB. Bagi anak-anak di bawah 18 tahun yang tidak memiliki kepentingan untuk beraktivitas di luar rumah pada waktu tersebut, diminta agar tidak pergi keluar.
Dilansir dari Suara.com, meski aktivitas anak-anak di malam hari dibatasi, ada sejumlah kondisi yang membuat mereka tetap diperbolehkan keluar rumah pada jam tersebut, di antaranya:
- Kondisi keadaan bencana atau darurat;
- Adanya kegiatan sekolah atau lembaga resmi yang diikuti;
- Bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal;
- Dan saat anak bepergian didampingi orangtua atau wali.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi administratif kepada anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam.
Baca Juga: Amankah Menggunakan HP di SPBU?
Meski begitu, mereka yang melanggar bakal diberikan teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi.
"Selama ini kita pendekatan masih persuasif aja. Kalau ada (kumpulan anak-anak di jam tersebut) ya kita bubarkan. Kalau kumpul yang tidak produktif misal di warung, space publik lewat jam malam itu kan rawan," kata Agus, Sabtu (25/6/2022) dikutip dari Suara.com.
Pejabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi juga mengatakan aturan terkait jam malam dapat jadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan hukum dan kenakalan remaja.
Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan guna mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Pasalnya, selama ini sejumlah kasus kejahatan jalanan terutama klitih yang dilakukan oleh remaja di Kota Pelajar disebut semakin marak.
"Jadi gini jam malam itu jangan diartikan seperti jam malam orang perang ya. Itu adalah upaya kami dari pemerintah kota untuk menciptakan suatu kondisi terutama untuk anak-anak remaja," kata Sumadi, dikutip dari Suara.com.
Pemberlakuan jam malam telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.49 Tahun 2022, melengkapi Perwal No.53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk suasana belajar di lingkungan masyarakat yang kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Buku Keajaiban Sebuah Ciuman: Cerita Fantasi Kontemporer yang Menggugah
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Vidi Aldiano Meninggal, Ini Pesan Menyentuh Nadin Amizah untuk Kakak Iparnya
-
Menegangkan! Spanyol Evakuasi Darurat Joselu dan Javi Martnez dari Qatar
-
Contoh Surat Pemberitahuan Libur Lebaran Perusahaan untuk Dibagikan ke Karyawan
-
Krisis Ekologi yang Terabaikan di Balik Rudal Perang AS-Israel dan Iran