Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak-anak, terutama pelajar dan remaja di bawah usia 18 tahun. Pembatasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dari kejahatan jalanan atau klitih.
Kebijakan jam malam berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB. Bagi anak-anak di bawah 18 tahun yang tidak memiliki kepentingan untuk beraktivitas di luar rumah pada waktu tersebut, diminta agar tidak pergi keluar.
Dilansir dari Suara.com, meski aktivitas anak-anak di malam hari dibatasi, ada sejumlah kondisi yang membuat mereka tetap diperbolehkan keluar rumah pada jam tersebut, di antaranya:
- Kondisi keadaan bencana atau darurat;
- Adanya kegiatan sekolah atau lembaga resmi yang diikuti;
- Bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal;
- Dan saat anak bepergian didampingi orangtua atau wali.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi administratif kepada anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam.
Baca Juga: Amankah Menggunakan HP di SPBU?
Meski begitu, mereka yang melanggar bakal diberikan teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi.
"Selama ini kita pendekatan masih persuasif aja. Kalau ada (kumpulan anak-anak di jam tersebut) ya kita bubarkan. Kalau kumpul yang tidak produktif misal di warung, space publik lewat jam malam itu kan rawan," kata Agus, Sabtu (25/6/2022) dikutip dari Suara.com.
Pejabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi juga mengatakan aturan terkait jam malam dapat jadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan hukum dan kenakalan remaja.
Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan guna mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Pasalnya, selama ini sejumlah kasus kejahatan jalanan terutama klitih yang dilakukan oleh remaja di Kota Pelajar disebut semakin marak.
"Jadi gini jam malam itu jangan diartikan seperti jam malam orang perang ya. Itu adalah upaya kami dari pemerintah kota untuk menciptakan suatu kondisi terutama untuk anak-anak remaja," kata Sumadi, dikutip dari Suara.com.
Pemberlakuan jam malam telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.49 Tahun 2022, melengkapi Perwal No.53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk suasana belajar di lingkungan masyarakat yang kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Seungkwan SEVENTEEN Berpeluang Debut Akting Melalui Drama Wed Thurs Fri
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pengajian El Rumi Jelang Nikahi Syifa Hadju
-
9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI
-
Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?
-
Cuaca Jogja Kamis Ini: Siap-siap Basah, BMKG Prediksi Hujan Intensitas Sedang Guyur Kota Gudeg
-
vivo V70 FE : HP Kamera 200MP dengan Fitur Portrait Master untuk Foto Traveling Lebih Tajam
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan
-
21 Kode Redeem FC Mobile Pagi Ini 23 April 2026: Event Baru Ramah F2P, Gaet Bruno Fernandes 120