Indotnesia - Sejumlah mahasiswa menarik permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) di diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, mahasiswa Hukum Universitas Lampung (Unila) tersebut ketahuan memalsukan tanda tangan.
Ketika sidang kedua dilaksanakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang saat itu memimpin persidangan merasakan adanya kejanggalan tanda tangan pada surat yang diajukan pemohon.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon dikutip dari laman resmi MKRI pada Rabu (13/7/2022).
Awalnya para pemohon tetap mengatakan tanda tangga itu asli. Namun, Arief menegaskan akan memproses pada pihak kepolisian jika ketahuan memalsukan tanda tangan.
Kemudian, salah satu pemohon bernama Hurriyah Ainaa Mardiyah meminta maaf dan mengakui bahwa dari enam pemohon, dua di antaranya tidak mau menandatangani permohonan tersebut.
“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.
Setelah itu, panel hakim memberikan pilihan untuk mencabut surat permohonan itu terlebih dahulu lalu mengajukan kembali atau dilanjutkan dengan mengurus ke polisi. Para pemohon pun akhirnya menarik permohonan itu.
Saksi Pemalsuan Tanda Tangan
Mungkin ini bukan kali pertama pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh mahasiswa atau bahkan orang lain. Tanda tangan sering dianggap enteng hingga banyak orang berani memalsukannya. Padahal, memalsukan tanda tangan juga bisa disebut sebagai pemalsuan surat dan dapat dikenai sanksi.
Baca Juga: WHO: Pandemi Bikin Jumlah Penerima Vaksin DPT Anjlok, Termasuk Indonesia
Sementara, tanda tangan adalah tanda lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).
Jika merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memalsukan surat-surat dapat dikenai hukuman penjara 6 tahun. Untuk lebih jelasnya, berikut isi pasal tersebut.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Oleh karena itu, pemalsuan dalam kasus tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bisa dikenakan sanksi serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan