Indotnesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan film dan lagu sebagai produk kekayaan intelektual yang bisa digunakan sebagai jaminan utang di lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu.
“Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian kutipan Pasal 16 Ayat 1.
Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.
Sementara kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi dari intelektualitas seseorang. Kekayaan ini dapat berwujud karya sastra, teknologi, seni, film dan lagu.
Dikutip dari laman resmi Kemenkraf, di Indonesia ada 17 subsektor yang masuk kategori ekonomi kreatif, seperti pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
Atas dasar PP tersebut, nanti pelaku ekonomi kreatif dapat melakukan pinjaman di bank atau non bank dengan menggunakan karyanya sebagai jaminan. Namun, karya tersebut harus sudah terdaftar di kementerian.
Lalu, ada 4 persyaratan bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
1. Proposal pembiayaan
Baca Juga: Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
2. Memiliki ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank akan melakukan verifikasi dalam pemberian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, lembaga juga akan melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan juga akan melakukan penilaian terhadap karya intelektual. Kemudian, setelah semuanya sesuai, pihak bank atau non bank akan melakukan pencairan dana dan penerimaan pengembalian disesuaikan dengan perjanjian.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton
-
Prabowo Mau Pidato, 103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR
-
Pelita Air Pangkas Harga Tiket 45 Persen, Bidik Lonjakan Penumpang di HUT RI
-
Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin